Respon Salah Satu Aduan Masyarakat Di Kantor Polsek Mandau, Berjalan Alot
Bengkalis Mandau-(Jurnal24riau.com)-- Keresahan masyarakat sekitar wilayah duri satu sama lain nya.
Penipu dikalangan masyarakat melenggang berkeliaran, pihak kepolisian Sektor Polsek Mandau, Polres Bengkalis.menyepelekan aduan laporan masyarakat. Selasa, (25/3/25).
Laporan salah satu warga masyarakat Desa Tambusai dengan Laporan Pengaduan No: Pengaduan/16/1/2025/RIAU/BKS/SEK-MDU.11 Januari 2025.
MH Korban, mengatakan, ia adalah korban yang dirugikan dan sudah memberikan keterangannya beserta bukti bukti lengkap dan para saksi saksi sudah diperiksa dihadapan pihak penyidik kepolisian.(LAMPENG)
Salah satu bukti yang Sah dan kuat ia memiliki adalah kwitansi diatas materai yang diakui oleh Terlapor (penipu), dihadapan penyidik Polsek Mandau.
Keterangan penyidik Polsek Mandau diberitahukan kepada korban hasil SP2HP, perkembangan penyidikan terhadap tindak pidana penipuan.
Penyidik Polsek Mandau membenarkan, Tanda tangan yang melekat kwitansi berataskan materai 10.000 diakui Penipu (terlapor) telah mendatangi bersama anak perempuannya. saat terlapor diperiksa polisi penyidik.
Tertera dan terlampir nama Korban dan pelaku Penipuan disaksikan oleh kedua anak mereka dan diketahui oleh Seorang saksi, Dengan Tertulis berbahasa Titipan Uang, dari korban ke pada pelaku."Ucap penyidik polisi Polsek Mandau.
Sebelumnya prihal perkara kasus saya alami ini saya buat laporan ke kantor polisi Polsek Mandau, jauh jauh hari sebelum nya saya berkordinasi awal dengan pak polisi Kanitreskrim Polsek Mandau pada tanggal 9/3/25,
" Korban, mengatakan bahwa dirinya sudah ditipu (dirugikan)oleh pelaku dengan iming-iming bahasa penipu investasi kebun sawit penanaman modal kepada saya."Kata Korban.
sharing pembicaraan alat bukti yang saya miliki kwitansi yang ditandatangani, rekaman bicara, dan video pelaku. Hasil dari perkara yang dibicarakan bersama Kanitreskrim Polsek Mandau jelas sudah.
Menurut Kanitreskrim Polsek Mandau sesudah mendengar dan menyimak sharing bersama saya, kata pak Kanitreskrim Polsek Mandau "Gaskaeen"karena dari alat bukti kwitansi yang ditandatangani diatas materai ini sudah bisa. Berdasarkan kordinasi awal tersebut makanya korban yang dirugikan membuat laporan pengaduan ke kantor polisi Polsek Mandau pada tanggal 11 Januari 2025."terang korban.
Sambari berjalan nya waktu sesudah membuat laporan pengaduan sekira 10 hari berlalu, namun laporan pengaduan belum diproses karena Terlapor belum dipanggil pihak kepolisian penyidik Polsek Mandau, dan hal yang saya alami, korban menghubungi Kasatreskrim Polres Bengkalis (21 Januari 2025) atasan polisi Kanitreskrim Polsek Mandau yang menerima laporan korban awalnya.
Kemudian pihak kepolisian penyidik memanggil Terlapor (pada 24 Januari 2025). Sesudah Terlapor (Pelaku) dipanggil, polisi Kanitreskrim Polsek Mandau yang awalnya kordinasi baik awal baik, begitu korban hendak konfirmasi lanjut perkaranya via WhatsApp contreng list satu, yang diketahui korban bahwasanya Kanitreskrim Polsek Mandau telah memblokir no pihak korban (22 Januari 2025) dan kemudian lalu korban menjumpai serta mempertanyakan ke Kanitreskrim Polsek Mandau apakah No nya diblokir? Jadi susah untuk kordinasi lanjut perkara yang dialaminya.
Kanitreskrim Polsek Mandau, bertindak Tidak Profesional dalam menanggapi laporan masyarakat. berkata Dengan bahasa ke korban menjawab Iya AKU TERSINGGUNG. lantaran korban menghubungi Kasatreskrim polres Bengkalis.
Kalau mau cepat ditanggapi laporan masyarakat wilayah Duri ini di Polsek, jangan buat laporan di Polsek Mandau ini, tapi buat laporan ke polres Bengkalis. Karna polisi di Polsek Mandau ini sedikit laporan masyarakat banyak, Kalau di polres Bengkalis laporan masyarakat sedikit polisi nya banyak."Ujar Kanitreskrim Polsek Mandau.
Sama sama kita ketahui jarak tempuh dari wilayah duri ke Bengkalis memakan waktu yang cukup lama, menyeberangi laut menggunakan kapal Roro.
Dikarenakan pak polisi Kanitreskrim Polsek Mandau awal nya jadi tersinggung, laporan korban disepelekan dan sudah selama hampir 3 bulan berjalan, laporan korban berjalan ditempat dengan status LAMPENG dengan Hambatan hambatan yang belum terpenuhi dan menurut polisi Polsek Mandau belum bisa dinaikkan lanjut ke penyidikan.
Saksi demi saksi dan bukti demi bukti korban, serta informasi terkait pelaku Penipuan telah korban berikan ke pada pihak polisi penyidik Polsek Mandau, namun kata Kanitreskrim Polsek Mandau mengatakan akan kita gelar perkara, sebelum gelar perkara Nanti diminta ahli Pidana untuk bersama dalam gelar.
Sebelum di adakan gelar yang dicetuskan Kanitreskrim Polsek Mandau, Korban menyampaikan ke Kanit Reskrim Polsek Mandau bahwa, Sudah Dua kali di mediasikan berjumpa dengan pelaku penipuan,
Mediasi 1.pelaku Penipu mengakui tanda tangan ia di kwitansi berataskan materai tersebut, untuk mengembalikan nominal uang tersebut di minta kompromi dulu kepada suaminya.
Mediasi 2. Pelaku Penipuan mengakui kembali uang yang dia terima dengan nominal tidak sesuai dikwitansi akan ia kembalikan secara cicil , dihadapan pihak kepolisian, namun pelaku tidak mempunyai bukti yang diakui hendak mengambilkan sesuai apa yang dikehendaki Pelaku Penipuan sendiri.
Kemudian Tampak upaya pelaku (terlapor) dan PH nya hendak menggiring kasus penipuan ke kasus perdata.
Lalu korban berkata tegas, "Maaf bapak kata korban.dikwitansi TIDAK tertulis ada pinjam meminjam uang, disitu tertulis saya menitipkan uang saya ke pelaku. Dan uang saya mau saya ambil kembali."Tegas korban kepada pihak kepolisian polsek Mandau jika ada niat baik kembalikan titipan uang sesuai kwitansi yang ditandatangani secara kes tunai tanpa cicil.
Korban menyampaikan kepada Pihak penyidik kepolisian Polsek Mandau yang menangani perkara korban, Jelas- Jelas penipu tentu banyak tipu dayanya, itu tugas pihak kepolisian untuk mengusut lanjut nya ,jangan dibebankan pekerjaan polisi kepada masyarakat yang melaporkan. masyarakat sudah ditimpa musibah polisi malah menimpanya lagi dengan mesti mencari korban lanjut, dan bukti lanjut.
Pada tanggal 13 Maret 2025 diadakan prakontruksi dadakan oleh Kapolsek Mandau, kata Kapolsek diskusi lanjut pihak korban ke kantor Polsek Mandau yang dihadiri kepolisian sektor Polsek Mandau (Kapolsek Mandau, Kanitreskrim Polsek Mandau, dan 2 Penyidik) dan pihak korban (suami,dan saksi 2 orang).
Dalam hal berlangsung, Kapolsek Mandau,dan Kanitreskrim Polsek Mandau menanyakan ke korban saksi, karena ini titipan uang, ada foto penyerahan uang, lalu korban mengatakan, itu kwitansi dan Kapolsek Mandau mengutarakan, Sulit nantinya dihadapan jaksa nanti nya.
Lalu Kapolsek menanyakan adakah saksi melihat menonton penyerahan uang tersebut, korban berkata ada saksi anak perempuan nya yang ikut mengambil uang dan serta tau dalam peristiwa. Namun Kapolsek mengatakan susah karena tidak ada menonton langsung melihat nya, dan saksi dalam peristiwa berkata klau sekedar melihat saya melihat,tapi kalau melihat menonton menyaksikan langsung menurut Kapolsek, tentu tidak."ucap saksi korban yang tak lain anak perempuan korban yang namanya ada tercantum sebagai saksi dan diketahui oleh pelaku penipu.
Di penghujung saat diskusi lanjut pihak korban,saksi di dalam ruangan kantor Kapolsek, bapak bapak polisi Polsek Mandau (Kapolsek Mandau, Kanitreskrim Polsek Mandau, dua Penyidik) satu suara semuanya melontarkan ucapan ke korban, nanti kalau berkas dinaikan dan dilimpahkan ke jaksa di Bengkalis, takut P19 ditolak Jaksa yang dibengkalis dan berdampak pada karir kami rusak."sebut kepolisian sektor Polsek Mandau.
Dan kemudian pihak kepolisian sektor Polsek Mandau mengasih masuk ke korban, ada yang bisa disambungkan perkara ini ke jaksa di Bengkalis untuk di diskusikan, jika ada maka tugas kami jadi senang.
Menurut korban masyarakat kecil, bapak oknum polisi Polsek Mandau belum menaikan status perkara yang dialami dari LAMPENG ke status penyidikan dan pak polisi belum juga memberikan berkas ke jaksa di Bengkalis, akan tetapi pak polisi sudah berbahasa begitu kepada korban.
Harapan masyarakat memohon kepada bapak polisi Polsek Mandau janganlah dibuat masyarakat (korban) sudah dirugikan dan susah ditambah susah.alat bukti yang ada sama korban sudah diberikan, kenapa pak polisi nya meminta alat bukti yang tidak ada sama korban.
Tambah korban, kami mewakili masyarakat wilayah Duri, kecamatan Bathin Solapan dan kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis, meminta,memohon bantuan Kepada bapak Kapolda Riau Irjen Pol Herry, dan khususnya bapak Kapolres Bengkalis AKBP Budi, meninjau kenerja jajaran nya kebawah terhadap laporan pengaduan masyarakat yang ada di kantor Polsek Mandau.
Seperti yang sudah diamanahkan bapak Indonesia Raya presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto "Jika tidak bisa membantu banyak orang, bantulah beberapa orang. Jika tidak bisa bantu beberapa orang, bantulah satu orang. Jika tidak bisa bantu satu orang, jangan buat mereka susah," Ungkap korban (FN.sumber korban). Up(rilis fn)