SPBU 13.282.621 Jalan pesantren sukses menerapkan peraturan sop yang diberlakukan
Pekanbaru,jurnal24riau.com.Keberadaan SPBU 13.282.621 di Jalan pesantren yang kerap disebut SPBU Pesantren Kec.Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
"Sangat membantu warga sekitar, selain itu SPBU ini tidak melayani pengisian melalui Jerigen, hal ini karena SPBU selalu mengutamakan pelayanan terhadap masyarakat sekitar yang membutuhkan BBM. Selasa(17/09/2024)
"Beberapa waktu yang lalu, Salah satu Media Online mengatakan bahwa SPBU ini melayani pengisian melalui Jerigen dan tangki bodong atau modifikasi, berdasarkan pemberitaan media online tersebut, awak media ini mencoba untuk melakukan konfirmasi dengan pihak SPBU.
"Saat ditemui di lokasi SPBU No 13.282.621,Jalan pesantren, Manager SPBU 13.282.621,yang bernama Agus
mengklarifikasi apa yang telah diberitakan oleh media tersebut.
” Saya dengan tegas mengatakan bahwa SPBU ini tidak pernah melakukan pengisian melalui Jerigen ataupun pengisian melalui modifikasi tangki di kendaraan Mobil serta motor, SPBU ini berkerja sesuai dengan Perpres No.191 tahun 2014 khusus SPBU terkait larangan keras mengisi jerigen dan mobil modifikasi buat di jual kembali di luar (Ecer),” Ujar Agus
"SPBU,13.282.621,melaksanakan kegiatannya sesuai ketentuan dari Pertamina yaitu dengan menerapkan penggunaan Barcode
dan mengisi dengan ketentuan kapasitas tangki normal kendaraan, pungkasnya
"Kami selalu melakukan dan mendahulukan pelayanan dengan baik untuk masyarakat hal ini terbukti SPBU 13.282.621, BBM nya selalu ada dan tidak pernah kosong, pungkasnya
"Ditambahkan Agus,” Hari ini bisa dilihat sendiri aja Pak, masyarakat dengan tertib melakukan pengisian BBM dan tidak ada satupun masyarakat yang membawa jirigen ataupun tangki modifikasi (tangki bodong) untuk mengisi BBM, Karna masyarakat sekitar juga sudah mengetahui bahwa sejak dari dulu mereka mengetahui SPBU 13.282.621,tidak melayani pengisian BBM melalui Jerigen ataupun mobil modifikasi, Terang Agus
"Kami disini juga menerapkan pengisian BBM jenis Solar atau Pertalite roda 4 keatas untuk menggunakan Barcode, hal ini agar menghindari kecurangan saat akan melakukan pengisian BBM melampaui kapasitas yang diterapkan oleh peraturan Pertamina tidak dilanggar
"Pada saat mengeluarkan minyak untuk tes takaran dan kwalitas, pihak SPBU 13.282.621, pun tetap menggunakan Barcode
"SPBU 13.282.621, insyaallah selalu mengikuti ketentuan UU Metrologi Legal dan UU Perlindungan Konsumen,” Tandasnya.
"Penggunaan SOP telah membantu dalam meningkatkan efisiensi dalam berbagai aspek operasional, mulai dari pengisian bahan bakar hingga layanan konsumen. “Dengan adopsi SOP yang ketat, kami dapat memastikan bahwa setiap proses dilakukan dengan presisi dan konsistensi tinggi,” Tutup manajer SPBU 13.282.621, Agus.
( RAHMAD HIDAYAT)