Facebook

 


Breaking News

Tunggu Eksekusi Penjara, Ansori Si Pengancam Kembali Dipolisikan











Kampar - Kendati, akibat perbuatannya Ansori tunggu eksekusi penjara Kejari Pekanbaru, akibat melakukan pengancaman dalam perkara pidana nomor 1070/Pid. Sus/2022/PN Pekanbaru. Namun, tidak membuat kapok Ansori Si Pengancam untuk kembali melakukan perbuatannya kepada orang lain. 

Ansori kembali dipolisikan dengan pasal yang sama pengancaman. Kali ini, Ansori resmi dilaporkan Windy Priyanto Pimpinan Redaksi Delikhukrim.com. Laporan resmi disampaikan langsung kepada Kapolres Kampar, Jumat (19/7/2024). 

Dijelaskan Windy Priyanto selaku Pimred media Delikhukrim, mengatakan apa yang dilakukan Ansori ini sudah berulang kali dilakukan Ansori terhadapnya, bahkan sangat membuat keluarganya trauma dan terganggu dengan mendatangi rumahnya dengan mengancam, memaki dan menyampaikan berbagai kata makian dan berbagai bahasa kotor. 

"Karena, Terlapor Ansori ini sudah mengancam dan meneror berulang kali, sehingga mengganggu keamanan dan kenyamanan saya sekeluarga dengan datang langsung dan melalui pesan dan telepon WhatsAppnya Ansori. Maka secara resmi sudah melaporkannya," tegas Windy. 

Adapun pengancaman dilakukan secara berulang kali, kata Pimred Media Delikhukrim.com ini, perbuatan kriminal dan pidana yang dilakukan Ansori tersebut jelas tidak dapat dibenarkan, sehingga wajib diproses hukum. 

Windy berharap agar Laporan saya ini segera diproses pihak Kepolisian. 

"Karena, Terlapor Ansori ini keberadaannya sudah mengancam dan mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketenangan saya sekeluarga. Saya berharap Kejari Pekanbaru segera mengeksuksi Terdakwa ANSORI Bin Lukman ini, karena sudah sepantasnya tempat Ansori di Penjara, karena apabila dibiarkan berkeliaran, maka akan terus membuat masalah dalam kehidupan masyarakat dengan perilaku mengancamnya dan sering berkata kotor dan memakai maki yang sudah menjadi kebiasaan tabiat Ansori, " beber Windy Priyanto. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Ansori si Pengancam tunggu eksekusi penjara oleh Kejari Pekanbaru dalam kasus pengancaman dalam perkara pidana nomor 1070/Pid. Sus/2022/PN Pekanbaru dengan terdakwa atas nama Ansori Bin Lukman. Ansori. Ansori Bin Lukman sudah divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dan keputusan tersebut diperkuat Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Dalam perkara yang tinggal eksekusi Kejari Pekanbaru tersebut, Ansori Bin Lukman mengancam akan membunuh Saudara Hondro. 

Adapun kronologis pengancaman, Terdakwa ANSORI Bin LUKMAN pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2021 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021 bertempat di Jl. Sepakat Blok H No. 1 Rt. 02 Rw. 04 Kelurahan Kulim Permai Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “ Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi ”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

    Bahwa berawal dari pertemuan antara saksi SAUDARA HONDRO dengan terdakwa pada tahun 2018 di kantor saksi SAUDARA HONDRO yang beralamat di Jl. Hang Tuah Ujung No. 69 Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, dimana pada saat terdakwa mengutarakan minat untuk bergabung di kantor junalis HEBAT RIAU milik saksi SAUDARA HONDRO, saat itu antara terdakwa dan saksi SAUDARA HONDRO saling bertukar nomor Handphone dimana nomor Handphone yang diberikan oleh terdakwa kepada saksi SAUDARA HONDRO adalah 0821-7033-3336;

    Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2021 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa menelphone saksi SAUDARA HONDRO di nomor handphone 0812-7535-5569 milik saksi SAUDARA HONDRO yang mana pada saat itu saksi SAUDARA HONDRO sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jl. Sepakat Blok H No. 1 Rt. 02 Rw. 04 Kelurahan Kulim Permai Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru Provinsi Riau yang mana pada awal nya terdakwa mempertanyakan perihal berita “ SPBU NAKAL. 14.284.6107 INI TETAP MEMBANDEL WALAUPUN SUDAH DI PUBLIKASI “ yang tidak lagi bisa di buka pada website berita online “ HEBAT RIAU “ milik saksi SAUDARA HONDRO dan setelah dijelaskan oleh saksi SAUDARA HONDRO saat itu terdakwa tidak dapat menerima alasan tersebut sehingga terjadilah pembicaraan :Saksi SAUDARA HONDRO     :  “ STRES KAMU “Terdakwa     :     “ IYA AKU STRES KENAPA KAU, KUHISAP DARAH KAU MALAM INI, NIAS KAU ANJING “Saksi SAUDARA HONDRO    : “ ANCAMANMU ITU AKAN AKU LAPORKAN “Terdakwa    : “ AKU MAU ANCAM MAU APA KENAPA KAU, AKU SUDAH BOSAN HIDUP, MAU APA KAU? MAU LAPOR KAU LAPOR “Saksi SAUDARA HONDRO    :  “ KAU BOSAN HIDUP? “Terdakwa     :  “ SINILAH KAU “Saksi SAUDARA HONDRO    :  “ TERJUNLAH KAU KE SUNGAI SIAK “Terdakwa    :  “ SINI KAU KUMATIKAN KAU “Saksi SAUDARA HONDRO    :   “     AKU MATIKAN KAU (MENGULANG PERKATAAN ANSHORI), BERANI MENGANCAM AJA KAUTerdakwa     :  “ KAU JUMPAI AKU SEKARANG, DIMANA KAU MAU JUMPA “Saksi SAUDARA HONDRO     :  “ COBA KAU MENGANCAM, COBA KAU APA YA “Terdakwa    :     “ EH PANTEK JANGAN BANYAK CERITA KAU, KAU ANGGAR-ANGGARKAN KAU PIDANA, PIDANA ENGGAK MEMPAN SAMA AKU TAU KAU “Saksi SAUDARA HONDRO     :  “ KAU TUNGGU AJA LAPORAN AKU DI POLRES, AKU UDAH KOORDINASI “Terdakwa    :   “ KAU LAPORLAH, KAU LAPOR YA, KALO ENGGAK MASUK AKU, KAU KUMATIKAN YA ANJING, KULADENI KAU YA, KULADENI….KANTORMU AKU TAU, KUBUNTUTI KAU KELUAR DARI KANTORMU “Saksi SAUDARA HONDRO     :   “ SILAHKAN “Terdakwa    :   “ KAU TENGOK BESOK….KAU TENGOK BESOK ANJING “Saksi SAUDARA HONDRO     :   “ SILAHKAN BESOK “Terdakwa    :     “ MALAM INILAH KITA JUMPA KALO PERLU…BINATANG KAU ANAK ANJING KAU, HONDO PANTEK KAU…ANJING KAU..BINATANG…KAU DAPAT DUIT KHAN DARI SPBU ITU KHAN MAKANYA KAU HAPUS BERITA ITU KHAN, DAPAT DUIT KAU KHAN, KASUS ORANG KAU MAINKAN YA “Saksi SAUDARA HONDRO    :  “ YANG HAPUS BERITA ITU SIAPA? “Terdakwa        :     “  GILA KAU AJA YANG KAU TUNJUKKAN, HEI ANJING, GILA KAU AJA YANG KAU TUNJUKAN, HEI ANJING, BINATANG, LONTE, ANAK LONTE KAU “    Bahwa pada saat arah pembicaraan yang kurang baik, yang di awali dengan perkataan “ BINATANG KAU ANAK ANJING KAU, HONDO PANTEK KAU…ANJING KAU….BINATANG…KAU DAPAT DUIT KHAN DARI SPBU ITU KHAN MAKANYA KAU HAPUS BERITA ITU KHAN, DAPAT DUIT KAU KHAN, KASUS ORANG KAU MAINKAN YA “ maka saksi SAUDARA HONDRO berinisiatif untuk merekam pembicaraan yang terjadi yang Handphone saksi SAUDARA HONDRO merk Samsung S 8 + warna hitam dengan pinggiran warna abu-abu metalik dengan nomor imei 1 : 357823080490323 dan nomor imei 2 : 357824080490321;

    Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa sering datang ke kantor saksi SAUDARA HONDRO dan hendak bertemu dengan saksi SAUDARA HONDRO, dan saat ditanyakan perihal keperluan oleh karyawan saksi SAUDARA HONDRO, terdakwa tidak menyampaikan apa tujuan terdakwa bertemu dengan saksi SAUDARA HONDRO tersebut dan atas kejadian tersebut saksi SAUDARA HONDRO merasa ketakutan dan melaporkan apa yang telah dialami oleh saksi SAUDARA HONDRO ke pihak kepolisian;

    Bahwa terhadap rekaman suara pembicaraan antara saksi SAUDARA HONDRO dengan terdakwa tersebut setelah dilakukan pemeriksaan pada bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis Nomor : 0794/FKF/2001 tanggal 31 Maret tahun 2021 yang ditanda tangani oleh Kompol ADMIRAL, ST, Kompol HERY PRIYANTO, ST, CHFI, Aipda AGUNG AHMAD SULTON S, ST, MCFE dan HASTA SAPUTRA, ST, CHFI, ECSS, CSCU, CCO selaku pemeriksa dan diketahui oleh AKBP Ir. YANINUR SYAMSU, M.Sc selaku Kabid Labfor polda Riau dengan kesimpulan :1.    Hasil pemeriksaan audio forensik dengan menggunakan analisa statistic otomatisasi Gaussian Mixture Model (GMM) dan Likelihood Ratio (LR) menunjukkan tingkat kemiripan dengan score 99,175 dan tingkat keyakinan kemiripan (likelihood) dengan ratio 4,709 (very strong evidence to support prosecution hypothesis) dari sample suara pembanding atas nama ANSORI, maka suara barang bukti adalah IDENTIK dengan suara pembanding atas nama ANSORI.2.    Ditemukannya 20 (dua puluh) kata pada pemeriksaan audio forensic dengan menggunakan analisa statistic One-Way Anova (Analysis of Variance) terhadap Formant dan Bandwidth, analisa Graphical Distribution terhadap Formant, analisa statistic Pitch dan analisa Pattern (pola) Spektrogram antara sample suara barang bukti dengan pembanding subyek ANSORI dapat disimpulkan bahwa suara barang bukti IDENTIK dengan suara pembanding atas nama ANSORI.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi SAUDARA HONDRO merasa takut dan tertekan sehingga sangat menggangu pekerjaan sehari-hari dari  saksi SAUDARA HONDRO.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang- undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***(Tim). 

 

Tag Terpopuler