Facebook

 


Breaking News

Gunakan Dua Nopol Palsu Berbeda, Pelangsir Anak Buah Cupling Kuasai SPBU Nomor 13.282.634 Seberang Mal SKA Pekanbaru

 



Pekanbaru - Pelangsir BBM Subsidi Anak Buah Oknum TNI AURI yang disebut bernama Cupling Kuasai SPBU Nomor 13.282.634 Seberang Mal SKA Pekanbaru. Parahnya lagi, Pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis solar dengan menggunakan truk menggunakan dua nomor Polisi (nopol) palsu berbeda antara nopol depan dengan belakang, Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 16.30 WIB. Nopol depan BN 9018 KU masa 05 28 (Mei 2028). Kemudian, Nopol belakang BA 9090 JM masa 06 14 (Juni 2024). Kedua nopol tersebut bisa dipastikan palsu karena tidak ada logo Korlantas Polri pada Nopol depan dan nopol belakang.

Terpantau penyelewengan, dalam kurun waktu satu jam truk tersebut sudah dua kali mengisi, Diduga kuat penyelewengan BBM Subsido jenis solar ini ada kerjasama antara Bos Pelangsir Oknum AURI yang akrab disapa Cupling dengan Pengawas SPBU.

Padahal, Pengisian SPabU Seberang Mal SKA Pekanbaru tersebut menggunakan Bpenyelewengan BBM Subsidi diancam pidana 7 tahun penjara dan denda Rp60 miliar

"Ini Mobil Bos Cupling, AURI (Pekerjaan Cupling, red), " ungkap Pelangsir BBM Subsidi mengaku bernama Jon.

Pelangsir BBM Subsidi jenis Solar ini menerangkan, solar subsidi yang dilangsir secara berulang ini dibawa ke gudang milik Oknum AURI yang akrab disapa Cupling yang berada di Jalan Rambutan Pekanbaru. Berdasarkan pantauan Tim Media ini ada puluhan unit mobil Pelangsir BBM Subsidi jenis solar.

"Ini dibawa ke Jalan rambutan gudang Bos Cupling, " beber Jon.

Menanggapi persolan penyelewengan BBM Subaidi jenis solar ini, Pengawas SPBU Muji dan Masri mengatakan sebelum mengisi solar, kedua Pengawas tersenbut pernah dihubungi Oknum TNI AURI yang akrab disapa Cupling tersebut agar sopir Pelangsir mereka diperbolehkan mengisi BBM Solar di SPBU mereka.

"Memang, sebelumnya ada Oknum TNI menghubungi saya minta bantu agar mereka dilayani, bantu bantulah katanya, " ungkap Muji.

Berdasarkan pantauan langsung Tim Media ini, Truk pelangsir tersebut sudah dua kali mengisi BBM Subsidi jenis solar. Padahal, sesuai ketentuan, kata Pengawas SPBU, pengisian di SPBU dengan system barcode hanya dibolehkan satu kali dalam sehari dengan pengisian maksimal Rp200 ribu per unit dalam sehari.

Kemudian, Pihak SPBU dan Mafia BBM Subsidi yang melakukan penyelewengan BBM subsidi diancam pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Aturan perundang-undangan yang berlaku jelas akan memberikan Sanksi pidana pada penyalah gunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000. Enam Puluh Milyar Rupiah) dan baru-baru ini pemerintah telah menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah menambahkan ketentuan pidana selain untuk susbsidi juga dikenakan terhadap kegiatan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah).***(Tim).

Tag Terpopuler