Bengkalis (Mandau), Jurnal24riau.com – Dengan sigap setelah menerima laporan dari masyarakat Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil meringkus seorang wanita selaku ibu rumah tangga (IRT) karena dugaan mengedarkan Sabu, di Jl.Gaya Baru Duri, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Minggu (09/06/24) pukul 16.30 WIB.

LP/A/11/V/2024/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU.

IRT tersebut berinisial Elha (37), Perempuan, Islam, pekerjaan mengurus Rumah Tangga, Warga Jl. Sudirman RT 002 RW 002 Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Elha diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkoba jenis Sabu, serta menjual dan mengedarkanya.

Sedangkan barang bukti yang disita polisi yaitu; 22 (dua puluh dua) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal dengan berat kotor 4.5 gram diduga Narkotika jenis Sabu.1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna Gold, Sim Card  : 0895618375726, EMEI I 866645036862296 EMEI II 866645036862295.1 (satu) set alat hisap Sabu/bong beserta kaca pirex. 1 (satu) buah kotak rokok merk chip.1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisikan 25 bungkus plastik klip.

“Kemudian ada 1 (satu) buah jaket warna hitam logo BNN.⁠Uang tunai sebesar Rp. 1.500.000. (satu juta lima ratus ribu rupiah),” terang Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, Senin (10/06/24).

Dilanjutkan, pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 tim opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan bandar atau pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang berdomisili di Jl. Gaya Baru, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Selanjutnya tim opsnal Polsek Mandau yang dipimpin oleh Panit Opsnal Ipda Parna Bonar Tua,  melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang perempuan, serta pada saat penggerebekan 1 (satu) orang laki – laki berhasil kabur dari belakang rumah, dari hasil penggeledahan rumah ditemukan barang bukti  1 (satu) helai jaket warna hitam logo BNN tergantung di dinding rumah dan dari dalam kantong jaket tersebut ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk chip yang berisikan 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis Sabu, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna gold Sim Card : 0895618375726 EMEI I 866645036862296 EMEI II 866645036862295, 1 (satu) set alat penghisap sabu/bong beserta kaca pirex, 1 (satu) buah kotak rokok merk chip, 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisikan 25 bungkus plastik klip bening dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000. (satu juta lima ratus ribu rupiah). Setelah dilakukan interogasi awal pelaku mengaku bernama Elvi Hayati.

“Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa narkotika jenis Sabu miliknya tersebut diperolehnya dari suaminya inisial Buyuang Lelo (nama panggilan), namun pada saat penangkapan berhasil melarikan diri,” ujar Kapolsek.

Kompol Hairul menambahkan, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Hasil test urine Elha positif menggunakan Sabu, dan disangkakan melanggar Pasal 112 jo 114 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kapolsek.