Facebook

 


Breaking News

Lurah Sialang Munggu Fitri Yati Persulit Pengurus Masjid Al Firdaus Cairkan Bantuan Hibah Pemprov Ria

 



Pekanbaru - Pelayanan Pemerintahan yang buruk dan berbelit-belit yang dipersulit yang dikenal dengan istilah 'kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah' pantas disematkan kepada pelayanan Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 


Betapa tidak, untuk mengurus selembar Surat Keterangan Domisili Masjid Al Firdaus yang menerangkan Masjid tersebut berada di Kelurahan Sialang Munggu diperlukan waktu tiga bulan bolak balik ke Kantor Lurah Sialang Munggu. Itupun ditandatangani Lurah Sialang Munggu Fitri Yati setelah didatangi Jajaran Pengurus Masjid Al Firdaus dan Wartawan, Senin (24/6/2024). 


Padahal, Surat Keterangan (SK) Domisili Masjid Al Firdaus salah satu syarat pencairan bantuan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Riau.


Apalagi, setelah tiga bulan Surat Keterangan Domisili Masjid yang isi membenarkan Masjid Al Firdaus berada di Kelurahan Sialang Munggu tidak mau ditandatangani Lurah Sialang Minggu Fitri Yati dengan alasan yang mengada-ada, diduga ada oknum yang memprovokasi Lurah untuk membubarkan SK Dewan Masjid Indonesia (DMI) dengan mengeluarkan SK Pengurus Masjid Al Firdaus dari Lurah.


Rombongan Jajaran Pengurus Masjid Al Firdaus yang berada Jalan Perumahan Citra Permata, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru ramai-ramai mendatangi Kantor Lurah Sialang Munggu, Senin (24/6/2024).

Sempat menunggu sekitar tiga jam, rombongan diterima Fitri Yati Lurah Sialang Munggu di ruang kerjanya Kantor Lurah Sialang Munggu.


Fitri Yati menjelaskan, tidak mau mengeluarkan Surat Keterangan Domisili Masjid Al Firdaus karena tahun-tahun sebelumnya SK Pengurus Masjid Al Firdaus dari Lurah syarat untuk pencairan dana bantuan dari pemerintah.


"Saya takut nanti dituntut kalau saya keluarkan Surat Keterangan Domisili Masjid Al Firdaus yang menerangkan fasilitas umum tempat ibadah, " dalih Fitri Yati.


Sekretaris Masjid Al Firdaus Budi mempertanyakan, alasan Fitri Yati selaku Lurah menolak sejak tiga bulan lalu untuk mengeluarkan Surat Keterangan Domisili Masjid sebagai salah satu pencairan bantuan dana hibah dari Dinas PUPR Provinsi Riau. Karena, Lurah meminta agar SK DMI dirubah menjadi SK Kelurahan yang menerangkan Kepengurusan Masjid Al Firdaus.


"Kami tidak mau ada dua SK. SK Pengurus Masjid jelas dari DMI (Dewan Masjid Indonesia). SK tersebut tidak ada dalam Syarat pencairan bantuan yang diminta Dinas PUPR Pemprov Riau," terang Budi dihadapan Lurah Sialang Munggu dan jajaran Pengurus Masjid Al Firdaus serta sejumlah Wartawan.


Salah seorang Pengurus Masjid Al Firdaus mempertanyakan nominal bantuan pemerintah tahun 2022 yang diketahui oleh Lurah Sialang Munggu.


"Pencairannya yang 2022 lalu itu berapa sebenarnya, saya pengen tahu karena ada yang bilang 30 (tiga puluh juta, red) dan ada yang bilang 60 (enam puluh juta, red), " ujarnya mempertanyakan.


Bukannya menjawab pertanyaan, Fitri Yati malah mempertanyakan balik kepada pengurus Masjid Al Firdaus yang mempertanyakan nominal bantuan pemerintah tahun 2022 untuk Masjid Al Firdaus yang Penyaluran nya diketahui Lurah Sialang Munggu.

"Bapak kok nanya saya, " ujar Fitri Yati.


Setelah dijelaskan dan didesak sejumlah Pengurus Masjid Al Firdaus tidak ada alasan tidak menandatangani Surat Keterangan Domisili Masjid.


Akhirnya, setelah tiga bulan diproses Lurah Sialang Munggu Fitri Yati menandatangani Surat Keterangan Domisili Masjid Al Firdaus dan SK Kelompok Masyarakat (Pokmas) sebagai syarat untuk pencairan bantuan dana hibah Dinas PUPR Provinsi Riau.


Kembali ke kronologis Lurah Sialang Munggu Fitri Yati yang sempat menolak mengeluarkan Surat Keterangan Domisili Masjid Al Firdaus sebagai salah satu syarat pencairan dana hibah bantuan Dinas PUPR Provinsi Riau. Padahal, Pengurus Masjid sudah bolak balik dalam tiga bulan tersebut secara bergantian hanya untuk mengurus Surat Keterangan Domisili Masjid Al Firdaus yang isinya membenarkan Masjid Al Firdaus yang berdiri tersebut berada di wilayah Kelurahan Sialang Munggu. Sehingga, baru ditandatangani Lurah Sialang Munggu setelah didatangi beramai-ramai oleh Pengurus Masjid Al Firdaus disaksikan sejumlah wartawan.


Lebih lanjut, Budi Sekretaris Pengurus Masjid Al Firdaus menjelaskan,kemarahan pengurus masjid Al-Firdaus disebabkan :


Pertama, Pengurus masjid yang telah di SKkan dan telah dilantik oleh DMI sudah bersusah payah mengajukan proposal ke Pemprov Riau sejak awal, setelah keluar untuk pencairan. Ternyata ada oknum RT. 05 yang mempersoalkan Susunan Pokmas yang dibentuk oleh RT. 04.


"Padahal di saat pembentukan Pokmas tahun 2022 di bawah pimpinan Ketua Teddy Yangsen tidak pernah diprotes oleh warga RT. 04 dan Ketua RT. 04 tidak pernah diajak musyawarah pada waktu itu, " tegas Budi.


Kedua, diduga ada oknum warga yang memprovokasi bahwa SK pengurus masjid harus dikeluarkan dari Lurah Sialang Munggu, dan yang SK pengurus yang dikeluarkan DMI minta dibubarkan.


"Sedangkan dari pihak Dinas PUPR tidak ada meminta seperti itu SK nya. dan tidak ada pula syarat melampirkan SK pengurus masjid tersebut, " tegas Budi lagi.


Ketiga, Ketua RW 09 Syafri Syarif Caleg Terpilih Dapil Kecamatan Tuah Madani-Bina Widya dari Partai Golkar berjanji untuk memberikan bantuan kanopi masjid, ternyata dapat kabar tiba-tiba dibatalkan tanpa penjelasan.


"Makanya pengurus masjid mencari jalan lain melalui salah seorang anggota DPRD Provinsi Riau untuk mendapatkan bantuan kanopi tersebut, " beber Budi diamin sejumlah Jajaran Pengurus Masjid Al Firdaua


Keempat, Perwakilan dari Pengurus inti masjid sudah datang meminta maaf kepada RT. 05 dan RW. 09 Sialang Munggu karena pembentukan Pokmas tidak memberi tahu Ketua RT. 05 dan Ketua RW. 09 sudah ditandatangani oleh Ketua RT.


"Namun berkembang lagi issue yang provokatif membuat warga semakin marah yaitu Dana bantuan untuk masjid Al-Firdaus Rp 50 juta tersebut tidak akan bakalan cair atau tanda petik dijegal, " beber Budi lagi.


Kelima, lanjut Budi, Setelah berkas lengkap semua termasuk surat pernyataan tidak terjadi konflik yang ditandatangani oleh Ketua RT. 04. Ketua RT. 05 dan Ketua RW. 09 lalu dibawa ke Lurah.


"Lagi-lagi, kami Pengurus Masjid dipersulit ternyata Lurah meminta buat Surat Pengajuan Perubahan SK pengurus masjid yang harus ditandatangani Lurah, " ujarnya.


"Akhirnya tidak juga mau tanda tangan Surat Pernyataan Keberadaan Masjid Al-Firdaus yang disaksikan oleh para wartawanwartawan yang hadir, " terang Budi.


"Kemudian, peristiwa tersebut akan diviralkan Wartawan yang hadir karena pelayanan yang buruk dari Lurah Sialang Munggu mempersulit bantuan Masjid, " ujarnya.


"Selagi untuk masjid, mohon didukung, siapa pun pengurus nya, suka atau tidak suka yang penting masih sesuai aturan dan ketentuan berlaku, " Imbuhnya.


Budi kembali menegaskan, untuk diketahui hampir 3 bulan, lamanya melengkapi persyaratan pencairan untuk bantuan masjid Al-Firdaus tersebut, sudah sering bolak-balik diurus oleh Wakil Sekretaris masjid dengan Ketua RT. 04.


"Karena tak kunjung selesai juga, akhirnya warga dan pengurus masjid Al-Firdaus datang ramai-ramai ke kantor Lurah Sialangg Munggu tadi siang, " tandas Budi yang juga merupakan Pegawai Kementerian Agama (Kemenag) RI.***(Tim).

Tag Terpopuler