Lurah Sialang Munggu Fitri Yati Persulit Surat Domisili, Syarat Pencairan Bantuan Dana Masjid Al Firdaus dari Pemprov Riau
Pekanbaru - Tak Terima, Lurah Sialang Munggu mempersulit pengurusan Surat Keterangan (SK) Domisili Masjid Al Firdaus salah satu syarat pencairan bantuan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Riau.
Rombongan Jajaran Pengurus Masjid Al Firdaus yang berada Jalan Perumahan Citra Permata, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru ramai-ramai mendatangi Kantor Lurah Sialang Munggu, Senin (24/6/2024).
Sempat menunggu sekitar tiga jam, rombongan diterima Fitri Yati Lurah Sialang Munggu di ruang kerjanya Kantor Lurah Sialang Munggu.
Fitri Yati menjelaskan, tidak mau mengeluarkan Surat Keterangan Domisili Masjid Al Firdaus karena tahun-tahun sebelumnya SK Pengurus Masjid Al Firdaus dari Lurah syarat untuk pencairan dana bantuan dari pemerintah.
"Saya takut nanti dituntut kalau saya keluarkan Surat Keterangan Domisili Masjid Al Firdaus yang menerangkan fasilitas umum tempat ibadah, " dalih Fitriyati.
Sekretaris Masjid Al Firdaus Budi mempertanyakan, alasan Fitri Yati selaku Lurah menolak sejak tiga bulan lalu untuk mengeluarkan Surat Keterangan Domisili Masjid sebagai salah satu pencairan bantuan dana hibah dari Dinas PUPR Provinsi Riau. Karena, Lurah meminta agar SK DMI dirubah menjadi SK Kelurahan yang menerangkan Kepengurusan Masjid Al Firdaus.
"Kami tidak mau ada dua SK. SK Pengurus Masjid jelas dari DMI (Dewan Masjid Indonesia). SK tersebut tidak ada dalam Syarat pencairan bantuan yang diminta Dinas PUPR Pemprov Riau," terang Budi dihadapan Lurah Sialang Munggu dan jajaran Pengurus Masjid Al Firdaus serta sejumlah Wartawan.
Salah seorang Pengurus Masjid Al Firdaus mempertanyakan nominal bantuan pemerintah tahun 2022 yang diketahui oleh Lurah Sialang Munggu.
"Pencairannya yang 2022 lalu itu berapa sebenarnya, saya pengen tahu karena ada yang bilang 30 (tiga puluh juta, red) dan ada yang bilang 60 (enam puluh juta, red), " ujarnya mempertanyakan.
Bukannya menjawab pertanyaan, Fitri Yati malah mempertanyakan balik kepada pengurus Masjid Al Firdaus yang mempertanyakan nominal bantuan pemerintah tahun 2022 untuk Masjid Al Firdaus yang Penyaluran nya diketahui Lurah Sialang Munggu.
"Bapak kok nanya saya, " ujar Fitri Yati.
Setelah dijelaskan dan didesak sejumlah Pengurus Masjid Al Firdaus tidak ada alasan tidak menandatangani Surat Keterangan Domisili Masjid.
Akhirnya, setelah tiga bulan diproses Lurah Sialang Munggu Fitri Yati menandatangani Surat Keterangan Domisili Masjid Al Firdaus dan SK Kelompok Masyarakat (Pokmas) sebagai syarat untuk pencairan bantuan dana hibah Dinas PUPR Provinsi Riau. ***(Tim).