Terpantau sebuah gudang penimbunan BBM jenis solar
Pekanbaru -(Jurnal24riau.com)+Keberadaan gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Jalan Rambutan III, Kel. Sidomulyo Timur, Kec. Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru diduga ilegal dan tidak memiliki izin.
Terpantau dilokasi terparkir 2 (dua) unit mobil Tangki berwarna Biru putih, dan puluhan Drum plastik kapasitas 1000 (seribu) Liter yang diduga berisikan BBM Jenis Solar.
Dari informasi yang di terima awak media di lokasi, salah seorang pekerja mengatakan gudang penimbunan BBM tersebut milik RP atau kerap disapa Ocu. Terlebih lagi gudang miliknya bukan hanya di Jalan Rambutan III saja, bahkan ada di daerah minas.
Lebih lanjut, Gudang penimbunan BBM Jenis Solar yang diduga tidak memiliki izin ini kabarnya sudah beroperasi sejak lama, tapi seakan tidak tersentuh hukum, ada apa?
Merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, Pasal 55 menyebutkan, ‘Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
RP Alias Ocu ketika dikonfirmasi Tim Redaksi pada Minggu, (05/03/234, melalui Via Whatsapp nya +6282318938xxx, tidak merespom konfirmasi. Lebih lanjut RP Alias Ocu membalas Pesan Whatsapp mengatakan “saya lagi pusing Minyak gak jalan .. terserah abg aja mau abg berita kan.
Seakan² dia menantang wartawan
Ketika tim redaksi merespon pesan Whatsapp RP alias Ocu mempertanyakan maksudnya apa. RP tidak merespon hingga berita ini diterbitkan.
Diminta POLDA RIAU, Tangkap dan tindak pelaku penimbun BBM Solar yang diduga Jenis Subsidi berinisial RP alias Ocu yang beroperasi di Jalan Rambutan III Kota Pekanbaru.