Pasangan Suami Istri Diringkus SatRes Narkoba Polres Bengkalis Edarkan Pil Ektasi Dan Sabu Di Mandau
Mandau ( Jurnal24riau.com) Sat Res Narkoba Polres Bengkalis kembali melakukan penangkapan hari Sabtu (23/3/24) Berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyelahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri dan berperan sebagai pengedar diantaranya YI (53) dan istrinya DF (42) berhasil diamankan di dua lokasi berbeda bersama barang bukti.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Res Narkoba Iptu Hasan Basri mengatakan dalam rilisnya bahwa penangkapan terhadap kedua pasangan suami istri tersebut berawal dari tersangka DF di sebuah Kos-kosan jalan Stadion Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau pada Sabtu (23/3/24) sekira pukul 15.30 WIB.
Saat diamankan disita barang bukti 2 bungkus plastik pack berisi 5 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi berat 1.53 gram, 1 unit HP android merk oppo warna hijau tosca,1 unit HP android merk samsung warna cream dan 1 buah dompet kecil warna hitam.Saat diinterogasi DF mengakui barang bukti Narkotika jenis Pil Ekstasi yang disita itu adalah miliknya yang didapatkan dari seorang berinisial YI
Keterangan dari Kasat Res Narkoba Iptu Hasan Basri menambahkan mendapatkan informasi DF, Tim langsung melakukan penyelidikan keberadaan tersangka YI. Setelah informasi akurat sekitar pukul 23.00 WIB pada hari yang sama tersangka YI berhasil ditangkap di sebuah rumah jalan Nusantara 3, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Ketika diamankan penangkapan tersangka YI dan dilakukan pengeledahan Tim Opsnal menemukan barang bukti 2 bungkus plastik pack berisi diduga Narkotika jenis sabu berat 20.26 gram, 1 unit HP android merk infinix warna hitam, 1 unit HP android merk realme warna abu abu, 1 bungkus plastik pack kosong, dan uang tunai Rp 450.000,” jelasnya.
Kasat Narkoba IPTU Hasan, YI saat memberikan keterangan kepada Media Pelaku diinterogasi mengakui barang bukti narkotika jenis Sabu yang disita itu adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial TY alias Toloy (Dalam lidik).
“Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti yang disita dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,.Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,", Ungkap Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri ( Rls/aji