Diduga penimbunan BBM subsidi jenis solar milik erna
Para pemain BBM bersubsidi selalu berusaha mencari cara untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH), bahkan hukum tidak pernah buat mereka takuti salah satu contohnya adalah Gudang Penimbunan Minyak BBM Solar Subsidi yang Diduga Milik Erna di Jalan, Simpang Jengkol Sail, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru - Riau.
Kendati pemerintah sudah melakukan pembatasan penggunaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi namun masih ada saja cara oknum mafia minyak yang diduga bernama Erna, Adapun cara yang dipakai oleh Erna melakukan penyelewengan BBM Bersubsidi jenis solar dengan cara melangsir menggunakan mobil 3 unit Colt Diesel untuk mengangkut BBM Solar Bersubsidi dari SPBU kemudian dibawa atau ditimbun serta disalin ke Gudang Penimbunan miliknya yang berada di Jalan, Simpang Jengkol, Sail Kec, Tenayan raya hingga berulang kali. Nantinya BBM Solar Subsidi tersebut akan Erna Jual dengan harga Industri kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru - Riau.
Berdasarkan informasi dan pantauan team awak media online di lapangan, Informasi didapat dengan membuntuti beberapa aktifitas mobil armada Colt Diesel pelangsir BBM Bersubsidi yang diduga milik Erna dari SPBU menuju Gudang Penimbunan yang berlokasi di Jalan, Simpang Jengkol, Sail Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Kemudian team awak media online berupaya mencoba mengkonfirmasi kepada Erna melalui telepon seluler dan pesan singkat Whatsapp akan tetapi tidak direspon sama sekali oleh Erna, Kamis (28/03/2024).
Dan hasil penelusuran serta pantauan team awak media di lapangan, diketahui aktivitas mafia gudang minyak bersubsidi jenis solar yang diduga milik Erna ini sudah lama beroperasi serta beraktifitas. tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Tenayan Raya sama sekali.
Bahwasanya sudah sangat jelas sekali di atur dalam Undang-undang diduga yang dilakukan oleh Erna salah.
“Kendati,ancaman kurungan penjara dan denda yang besar sesuai Ancaman hukuman terhadap tersangka, sesuai Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar Rupiah).
Dengan adanya temuan di lapangan aktivitas Penimbunan Minyak BBM Solar Bersubsidi serta gudang penimbunan BBM ilegal yang diduga milik Erna di Kecamatan Tenayan Raya, Team awak media menghimbau Kepada Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka Mahendra Syahrial agar sekiranya dapat menindak tegas Gudang Penimbunan Minyak BBM Solar Bersubsidi yang Diduga milik Erna di Jalan, Simpang Jengkol Sail Kecamatan, Tenayan Raya Kota Pekanbaru - Riau.
Liputan : (Jimmi / Rh)