Diduga Tak Melengkapi Izin PT Sari Burger King Indonesia,Meminta Surat Serikat Sa,at Di Kompirmasi
Pekanbaru - Berdasarkan Informasi dari masyarakat yang engan namanya ditulis mengungkapkan,
PT Sari Burger Indonesia Burger King yang berada di jalan sudirman kota pekanbaru diduga belum memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (“Amdal”) dan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)
Berdasarkan informasi tersebut awak media melakukan konfirmasi melalui pesan whatsapp kepada salah seorang pihak PT Sari Burger Indonesia jumat 22 maret 2024.
Menjadi konfirmasi awak media,pihak Burger King Sudirman terkesan tertutup tentang informasi izin perusahaan tersebut
"Mohon maaf buk,boleh kami minta surat resmi,kalau tidak ada surat resminya,kami tidak bersedia memberi tau informasi," jawabnya melalui pesan whatsapp
Padahal sebelumnya sudah dijelaskan oleh awak media,yang sedang melakukan konfirmasi adalah media,sambil mengirimkan poto Idicard wartawan melalui pesan whatsapp.
Terpisah di hari yang sama Ingot Ahmad Hutasuhut,Plt.Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru dikonfirmasi awak media di gedung kantor walikota pekanbaru mengatakan akan memangil pihak perusahaan yang tidak melengkapi perizinannya.
"Kita akan kordinasikan dengan OPD Lainnya,misalnya perizinan Operasional,dari sisi DLHK bagaimana kewajiban mereka sesuai kewenangan kita,tentunya dikoordinasikan dulu dengan dinas yang lainnya,apakah pihak perusahaan sudah tau atau sudah pernah di tegur secara tertulis
,"ucapnya
Jika terbukti perusahaan tidak melengkapi izin,Apa tindakan dari dinas lingkungan hidup dan kebersihan,"ucap awak media balek bertanya
"Kita akan panggil perusahaan yang tidak melengkapi izin dan tidak memenuhi aturan,jika terbukti,tidak menutup kemungkinan izin operasionalnya akan di cabut,"tegas Plt kadis DLHK.Hingga berita ini dilansir,pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(Tim)