Diduga Mafia Penimbunan BBM Solar Bersubsidi Yang Kebal Hukum”.
Pekanbaru (Jurnal25riaucom)-Keberadaan gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Jalan.uka, Kel. Simpang baru, Kec. Tampan, Kota Pekanbaru diduga ilegal dan tidak memiliki izin
Terpantau dilokasi terparkir 2 (dua) unit mobil Tangki berwarna Biru putih, dan puluhan Drum plastik kapasitas 1000 (seribu) Liter yang diduga berisikan BBM Jenis Solar subsidi,
Diduga, minyak jenis solar subsidi yang dioplos berasal dari booos frn, sudah dilakoni hampir lama Namun, hingga kini tak ada penindakan tegas dari Pertamina, Disperindrak dan Aparat penegak hukum Polsek tampan/Polresta.
Informasi. Awak media terima dari pihak lainnya, keberadaan lokasi penyimpanan dan
Penampungan Minyak jenis solar subsidi merupakan oplosan antara solar subsidi dengan minyak sulingan dari Jambi. Fakta ini terungkap setelah ada wawancara dari salah satu mantan booos. Inisial Ru minyak solar subsidi yang dijual Frn. Sudah dioplos pakai minyak mentah asal Jambi.Hasil oplosan solar itu, dijual para pelaku dengan harga industri. Tentu dengan keuntungan yang cukup besar. (06/03/24)
"Diduga frn. ini memproduksi setiap bulan sampai 4 truk dengan masing-masing kapasitas 8 ribu liter. Artinya dalam sebulan ada 32 ribu liter solar oplosan beredar,"
Penjualan minyak jenis solar oplosan tidak hanya dilakukan di wilayah Pekanbaru, namun sampai ke pelosok daerah Riau dan sekitarnya. Hal ini dinilai dapat membahayakan masin karena tidak sesuai peruntukan.dan kalau di pakai kendaraan ini cukup berbahaya bisa merusak mesin,
Lebih lanjut, jenis solar bersubsidi yang dioplos mereka, diperoleh dari SPBU. Hasil oplosan solar itu, dijual Frn, dengan harga industri. Tentu dengan keuntungan yang cukup besar.
Modus Frn, adalah dengan membeli BBM Solar subsidi di sejumlah SPBU di kota Pekanbaru dan mengumpulkannya di gudang tersebut. Solar Subsidi lalu dicampur dengan minyak mentah yang diperoleh dari daerah Jambi. Setelah itu, BBM oplosan dijual kembali menyerupai solar non subsidi yang notabene harganya lebih tinggi. Tak ayal, perbuatan tersebut tentu merugikan banyak pihak.
Merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, Pasal 55 menyebutkan, ‘Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Diminta POLDA RIAU, Tangkap dan tindak pelaku penimbun BBM Solar subsidi, yang diduga di oplos berinisial Frn alias Gultom yang beroperasi di Jalan uka. Kec, Tampan, Kota Pekanbaru.
**RH**