Diduga Mafia Penimbunan BBM Solar Bersubsidi Yang Kebal Hukum”.
Pekanbaru – Walau ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 (enam puluh) miliar. (06/03/24)
Dan peraturan dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM Solar Subsidi adalah Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 dan surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/kom/2020 sepertinya aturan ini, terkesan terabaikan oleh para Mafia BBM dan para pengelola SPBU.
Salah satunya Mafia BBM Bersubsidi yang terpantau oleh team media online jl uka . simpang baru.kec.tampan. pemilik gudang yang bernama Mhjr, ternyata dia adalah salah satu oknum TNI aktif dari salah satu institusi, dan , pemain Mafia BBM bersubsidi yang bisa dikatakan pemain baru yang dimodali sama pemain yang cukup lama sekali inisial Frans.
Terlihat dengan jelas adanya beberapa mobil tangki BBM berwarna putih biru yang terparkir di dalam gudang mhjr .mobil tangki inilah nantinya yang akan digunakan oleh mhjr. untuk membawa hasil minyak Solar bersubsidi ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru, Serta Wilayah Kabupaten Riau yang ada. BBM Solar bersubsidi tersebut dijual kembali dengan harga Industri.
Adapun cara bermain mhjr, Mafia BBM Solar Bersubsidi ini adalah, dengan melansir BBM Solar Bersubsidi dari beberapa SPBU yang ada di Kota Pekanbaru yaitu. Dengan cara memakai mobil-mobil seperti L300. Cool Diesel, untuk melansir BBM bersubsidi tersebut ke gudang penimbunan BBM Solar Subsidi yang terletak atau berlokasi di daerah Wilayah Hukum Polsek Tampan.
Bahkan mhjr, juga mencoba melebarkan sayapnya sebagai Mafia BBM Solar bersubsidi ke Wilayah Hukum Polres Kampar, jadi kalau kita lihat dan kita cermati ternyata mhjr, adalah seorang pemain Mafia BBM Solar Bersubsidi yang sangat kebal dengan hukum.
Sedangkan hasil dari keuntungan yang diraup Mafia penimbunan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh mhjr, dibagi sama pemodal frns hasil keuntungan penimbunan BBM Solar bersubsidi tersebut.
Dan menurut informasi yang layak dipercaya, bahwa diduga yang mengkoordinir BBM Solar Bersubsidi di wilayah hukum Polsek Tampan dan Kampar adalah mhjr,
Lanjut beberapa team pemilik media online yang ada di Kota Pekanbaru, Desak dan meminta kepada pihak penegak hukum di Kota Pekanbaru, Dalam hal ini Polresta Pekanbaru, Agar menindak tegas para penampung atau penimbunan. dan para Mafia BBM Bersubsidi yang beroperasi di setiap SPBU Kota Pekanbaru ini, khususnya di Wilayah Hukum Polsek Tampan.
Dan juga meminta kepada pihak BP Migas serta Pihak Penegak Hukum Polda Riau, Agar sekiranya dapat menindak tegas serta menangkap mhjr ,yang diduga Mafia BBM Solar Bersubsidi serta SPBU yang melanggar hukum. Serta aturan Perundang-Undangan yang telah ada.
"Jika itu dibiarkan Bapak Kapolda/Bapak Kapolri seolah olah penegakan hukum di Negera RI Lemah. Dan saya minta kepada Bapak Kapolda/Bpk Kapolri pecat APH yang bermain atau membeckup ilegal atau ilegal loging Jangan dibiarkan. Bapak Kapolda/Bapak Kapolri, Berserta jajarannya .Karena ini telah merusak citra Polri. Tangkap pelaku
**RH**