Asykar Theking Laporkan Dugaan Perjudian Pada Bulan Ramadhan di Pokemon*
Pekanbaru, Riau - Kelompok Suporter PSPS, Asykar Theking telah melaporkan ke Mapolda Riau (22/03/2024) kasus dugaan tindak pidana perjudian yang terjadi di sebuah gelanggang permainan Pokemon di Jalan Riau, Senapelan, Pekanbaru. Menurut laporan yang diajukan, gelanggang permainan tersebut diduga kuat menjadi sarana bagi aktivitas perjudian ilegal yang meresahkan masyarakat.
Asykar Theking, melalui bidang advokasinya, menyatakan ini pelaporan ini adalah bentuk tanggung jawab sosial yang juga merupakan hak dan kewajiban yang diatur oleh undang-undang.
Asykar Theking mendapatkan informasi dugaan tindak pidana perjudian tersebut dari berbagai informasi baik melalui media sosial maupun informasi yang berkembang di masyarakat.
Mapolda Riau yang telah menerima laporan tersebut menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan untuk melakukan penyelidikan.
"Asykar Theking berharap kepada Polda Riau, khusus nya Dirkrimum, segera melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana periudian di tempat usaha tersebut untuk menghasilkan pembuktian dan fata yang sebenarnya menjawab dugaan yang timbul guna terciptanya ketertiban hukum di Bumi Lancang Kuning Provinsi Riau", tegas Hendric kepada wartawan sesaat setelah memasukkan surat laporan di Mapolda Riau.
Tim Advokasi Asykar Theking juga menyampaikan bahwa sesuai arahan dan intruksi Kapolda Riau, Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. yang bergelar Datuk Seri Jaya Perkasa Setia Negeri bahwa seluruh hiburan harus tutup pada bulan Ramadhan, dan tindak pidana perjudian harus di berantas di wilayah hukum Polda Riau. Supaya tidak memancing kegaduhan ditengah masyarakat dan menjadi bola liar informasi yang dapat berpotensi menimbulkan reaksi lebih jauh dari masyarakat.
Perjudian merupakan tindak pidana yang jelas dilarang oleh undang-undang di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.
"
Sumber: Ketua Asykar T