Arimbi Mendesak Polda Riau Untuk Lanjutkan Proses Hukum Bupati Pelalawan
Pelalawan -Yayasan Anak Rimba Indonesia (Arimbi) terus mendesak agar Polda Riau dapat melakukan penyidikan dan penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Bupati Pelalawan Zukri.Dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Zukri terjadi dalam kasus Normalisasi Sungai Kerumutan yang dilaksanakan pada tahun 2022.Dimana Yayasan Arimbi melalui Ketuanya TSM Mattheus Simamora telah melakukan pengaduan secara resmi pada Polda Riau pada tanggal 31 Oktober 2022,dengan dilengkapi bukti bukti yang mereka temukan dilapangan.Bahkan dalam aduan tersebut,Yayasan Arimbi juga meminta Polda Riau untuk memeriksa pihak pihak terkait lainnya baik itu dari unsur Organisasi Perangkat Daerah maupun perusahaan yang diduga juga turut terlibat.
Kekehnya Yayasan Arimbi untuk memperjuangkan kasus hukum ini tak lepas banyaknya pelanggaran undang undang yang telah ditabrak oleh Zukri sebagai Bupati Pelalawan.Selain itu dugaan penyalahgunaan jabatan serta besarnya nilai nominal aliran dana yang mencapai 1.195.260.000 Rupiah juga jadi alasan Arimbi untuk bisa menyeret para terduga pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.Yayasan Arimbi ingin agar para pihak yang telah mencoba mempermainkan hukum serta merusak lingkungan bisa mendapatkan efek jera.
Menurut Mattheus Simamora dugaan pelanggaran hukum ini berawal dari Surat Keputusan Camat Kerumutan No.202 pada tanggal 24 September 2021 untuk membentuk Konsorsium normalisasi sungai Kerumutan.Dari SK ini,Lurah Kerumutan lalu membuat surat pada Bupati Pelalawan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk bisa menindaklanjuti SK tersebut dan juga dengan alasan kebutuhan masyarakat.Padahal sungai kerumutan jelas jelas merupakan Kawasan Marga Satwa sesuai SK Menteri Pertanian No.350/KTPS/II/6/1979.
"Adanya surat dari lurah ini menjadikan dasar Dinas DLHK untuk mengundang perusahaan perusahaan di sekitar Sungai Kerumutan untuk membentuk konsorsium.Dinas DLHK tanpa dasar hukum dan pertimbangan ahli serta kementerian terkait mencoba melakukan normalisasi sungai Kerumutan.Pemkab Pelalawan melalui DLHK telah melakukan pengrusakan linkungan tanpa Amdal serta tidak memiliki persetujuan lingkungan,"terang Mattheus Simamora.
"Guna menghimpun dana,DLHK mengundang dan melakukan rapat dengan 7 perusahaan yang beroperasi di kerumutan.Perusahaan tersebut yakni PT Sari Lembah Subur (SLS),PT Gardaerah Hendana,PT Arara Abadi (AA),PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Kampar,PT Mekarsari Alam Lestari (MAL),PT Mitra Tani Nusa Sejati (MTNS),PT Karya Panen Terus (KPT).Sedangkan untuk kehadiran PT Sungai Nago Malingko adalah sebagai perusahaan yang akan melakukan pengerjaan Normalisasi Sungai Kerumutan,"imbuh Mattheus Simamora.
"Dari rapat antara Pemkab Pelalawan bersama 8 perusahaan ini dihasilkan keputusan untuk membentuk Konsorsium.Konsorsium inilah yang akan jadi penyandang dana untuk proyek normalisasi sungai kerumutan oleh PT Sungai Nago Malingko.Dimana nantinya masing masing perusahaan akan menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) kedalam proyek tersebut.Porsi besaran CSR sudah ditentukan dalam rapat tersebut bahwa 4 perusahaan akan mengeluarkan dana sebesar 155.383.800 rupiah,2 perusahaan mengeluarkan dana sebesar 293.052.000 rupiah dan sebuah perusahaan akan mengeluarkan dana sebesar 95.620.800 rupiah.Jadi total dana yang terkumpul sebesar 1.195.260.000 Rupiah.
Ketua Arimbi Mattheus Simamora juga menambahkan bahwa dari hasil investigasi, Zukri selaku Bupati telah mengambil secara tunai uang sebesar 155.383.800 rupiah pada PT PHE Kampar.Proyek normalisasi ini lalu dilaksanakan sesuai keputusan rapat.
"Setelah semua rencana tersusun rapi dan mulai dilakukan pengerjaan,barulah Pemkab Pelalawan membuat surat pada Kementerian Kehutanan dan lingkungan hidup.Surat tersebut disampaikan melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) dan dijawab oleh BBKSDA untuk menghentikan kegiatan normalisasi di Suaka Marga Satwa,Lanjut Ketua Arimbi.
"Bukankah ini sesuatu yang lucu,setelah begitu banyak proses dan tahapan barulah pihak kompeten diberi tahu.Padahal pertimbangan dan masukan dari kementerian terkait sangatlah vital.Jangan karena seorang kepala daerah lalu bisa berbuat sesuka hati dengan menabrak semua aturan yang ada.Sebagai negara hukum,maka semua harus sesuai hukum dan aturan yang ada bukan bisa sesuka hati dan langgar undang undang dan aturan,jelas Mattheus Simamora.
Banyaknya pelanggaran hukum inilah yang membuat Yayasan Arimbi membuat laporan kepada Aparat Penegak hukum yakni Polda Riau.Yayasan Arimbi juga berharap agar Polda Riau bisa secara jernih melihat persoalan ini.Sebab kasus ini selain mengangkangi aturan juga sangat berbahaya untuk kelestarian lingkungan yang perlu dijaga hingga ke anak cucu.
"Yayasan Arimbi melihat bahwa Zukri selaku bupati Pelalawan telah banyak melakukan pelanggaran dalam kasus ini.Baik itu melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta melanggar aturan undang undan yang ada.Beberapa aturan yang dilanggar Zukri yakni Undang Undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan,Undang Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang Undang tentang Konservasi Alam,Pelanggaran Undang Undang Keuangan negara dalam hal dugaan penyelewengan CSR,Pemufakatan Jahat Pendayagunaan Sumber Daya Air dikawasan Suaka Marga Satwa dan masi banyak pelanggaran lainnya,"lanjut Mattheus Simamora.
"Untuk itu Arimbi mendesak Polda Riau dibawah pimpinan Irjen Pol.M Iqbal untuk dapat memeriksa Bupati Pelalawan atas semua pelanggaran yang terjadi.Kami berharap agar Polda Riau bisa memproses semua pihak pihak yang telah terlibat dalam konspirasi pengrusakan lingkungan tersebut serta penyalahgunaan CSR tersebut.Kami yakin dan percaya bahwa hukum di negara ini adalah panglima yang akan bisa memberi efek jera pada para pelanggar aturan dan hukum,"pungkas Mattheus Simamora