Facebook

 


Breaking News

Kampar - Aktivitas Tambang Galian C Diduga Ilegal Beraktivitas kecamatan tambang Kampar

 











Kampar (Jurnal24riau.com,)-Aktifitas Galian C di Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, tepatnya tidak jauh dari jembatan penyebrangan jalan tol, marak aktifitas ilegal mining (galian C). Disebut-sebut pengusaha berinisial Ib alias Ibus.


Hingga saat ini aktifitas itu menimbulkan dampak yang sangat parah terhadap lingkungan, lokasi lahan yang biasanya berbukit -bukit, kini banyak menjadi kolam. Padahal, lokasi itu sangat dekat dengan anak sungai, dampak dari galian C ini banjir juga siap mengancam lokasi itu.


Menurut beberapa narasumber dari masyarakat, bahwa aktifitas Galian C itu sudah berjalan cukup lama. Dan aktifitas ini seakan terlindungi, sebab belum ada penindakan secara tegas dari pihak penagak hukum yang bertanggung jawab.


Pantauan Media topik,24JAM,COM          dilokasi galian C, nampak antrian belasan truk pasir yang menunggu muatan. Dan terlihat pohon kayu juga terlihat sudah rusak diratakan menggunakan alat berat. Bukit-bukit juga terlihat sudah terlihat mengelupas dan terlihat pasir.


Tidak itu saja, sekian hektare terlihat sudah datar dan bahkan ada yang sudah menjadi kolam-kolam besar. Tidak ada upaya pemulihan dari mereka yang sudah membabat habis kekayaan alam ini. 


" Kami minta aparat penegak hukum agar memberantas semua ini, kami tidak bisa berbuat apa-apa   selain pasrah dengan harapan aparat bisa menyelamatkan negeri dari paramafia galian C," kata warga setempat yang enggan sebutnya identitas nya.



Berdasarkan Perda No 7 Tahun 2019 pasal 19 Setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian dan/atau pengerukan terhadap tanah, sungai, aliran sungai atau di tempat lainnya untuk mendapatkan suatu manfaat atau keuntungan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.


Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah).


MENURUT PASAL 129 (4) Batuan jenis terterrtu atau untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi batuan yang memiliki sifat materiai lepas berupa tanah urug, kerikil ga.liarr dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikii sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), tanah, pasir laut, tanah merah (laterit), tanah liat, dan batu gamping.


Pihak penagak hukum saat dikonfirmasi mengatakan Terima info nya kami cek ke lapangan. Hal disampaikan pada Jumat****


Editor: Edy

Tag Terpopuler