Logika Aja Donk, Masa justice Disperindag Riau Tidak Tahu Masalah Label Kemasan Beras
Pekanbaru (Jurnal24riau.com)-Menanggapi pemberitaan di beberapa media online baru - baru ini terkait pernyataan pihak Disperindag Riau yang diberitakan oleh beberapa media online bahwa Disperindag Prov Riau tidak tahu ada aturan tentang kewajiban pencantuman label kemasan beras itu tidak benar.
Yang terjadi adalah miskomunikasi atau salah dalam penerimaan tanggapan, Yang dimaksud oleh Ahyu Suhendra selaku Kabid Pengawasan Industri , Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di Disperindag Riau adalah jika penjualan beras yang dilakukan di pinggiran jalan dimana penjualan beras tersebut dijual secara eceran, tentu tidak ada Lebel kemasannya, namun si penjual harus menjelaskan kepada konsumen yang membeli beras tersebut nama atau jenis beras apa itu.
Sementara jika beras yang dijual diwarung - warung atau toko dan masih dalam kemasan karung seperti 5 kg, 10 kg dan sebagainya, maka itu wajib di karungnya / kemasannya harus ada label,sesuai dengan Permendag no 8 tahun 2019 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras,dimana dijelaskan bahwa pelaku usaha wajib mencantumkan merk, kelas mutu beras,apakah beras tersebut termasuk premium, medium atau khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.Dalam kemasan label beras tersebut juga tercantum berat/ isi bersih dalam satuan kilogram atau gram, tanggal pengemasan, nama dan alamat pengemas beras atau importir beras.
Sangat tidak masuk akal saja jika dikatakan Ahyu Suhendra selaku Kabid Pengawasan Industri, Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga tidak mengetahui hal diatas, sementara beliau adalah salah satu publik figur senior yang sudah banyak mengantongi berbagai macam penghargaan dengan hasil kerjanya, bahkan beliau mengatakan selalu turun ke lapangan jika ada pengaduan konsumen tentang kecurangan yang terjadi dilapangan yang merugikan pihak konsumen.
Jadi pemberitaan dibeberapa media online yang mengatakan bahwa Ahyu Suhendra tidak mengetahui perihal label dikemasan beras tersebut adalah tidak benar alias miskomunikasi atau salah dalam penanggapan.