Hanya Bermodalkan KTA, Oknum Wartawan Dilaporkan Pemerasan dan Penipuan Ke Polres Kampar
Kampar - Karena tidak tahan diganggu pengusaha palet di desa Kubang, Kampar, Riau, Taufik Candra, melaporkan oknum yang mengaku wartawan ke mapolres Kampar, pada Kamis (25/1/24) pagi.
Laporan ini dikuasakan kepada Firma Hukum Simanungkalit Huang & Partner yang beralamat di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Taufik Candra didampingi Tim Hukum membuat laporan dugaan pemerasan oleh oknum yang mengaku wartawan, kedua orang yang mengaku wartawan ini menurut informasi adalah suami istri.
“Dalam hal ini mengajukan pengaduan sehubungan dengan adanya dugaan terjadinya tindak pidana pemerasan dan/atau penipuan dan turut serta dalam melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 368 dan/atau Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana terhadap,” kata Perianto Agus Pardosi, S.H. seraya meperlihatkan surat laporan (pengaduan) No: 001/KK/ADV/SHP/2024.
Dalam pengaduan di Reskrim Polres Kampar tersebut ada tiga terlapor beliau adalah saudari NDY (terlapor I) BN (terlapor II) dan BP(Terlapor III).
Adapun dasar pengaduan tersebut dapat kami sampaikan sebagai berikut:
Bahwa kegiatan usaha PIHAK PELAPOR tersebut berada di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Bahwa dalam melangsungkan kegiatan usaha PIHAK PELAPOR, seringkali beberapa oknum yang mengaku wartawan mendatangi tempat usaha PIHAK PELAPOR termasuk PIHAK TERLAPOR I dan PIHAK TERLAPOR II.
Adapun maksud kedatangan dari para oknum yang mengaku wartawan tersebut ke tempat usaha PIHAK PELAPOR semata-mata untuk meminta bantuan operasional mereka, PIHAK PELAPOR sering memberikan bantuan berupa uang kepada para oknum yang mengaku wartawan tersebut.
Bahwa perbuatan PIHAK TERLAPOR I dan PIHAK TERLAPOR II masuk ke lokasi tempat usaha dan salah satu TERLAPOR menggedor pintu kamar milik PIHAK PELAPOR tersebut dan sebelumnya telah dihentikan oleh orang yang berada di gudang tersebut dengan menyampaikan “jangan lagi bang, bos lagi istirahat karena sedang kurang sehat”.
Bahwa walaupun telah diperingati oleh orang tersebut, PIHAK TERLAPOR I dan PIHAK TERLAPOR II tetap memaksa menggodor pintu kamar PIHAK PELAPOR yang mana pada saat itu kondisi kesehatan PIHAK PELAPOR sedang sakit vertigo dan demam, sehingga akibat perbuatan PIHAK TERLAPOR I dan PIHAK TERLAPOR II tersebut, PIHAK PELAPOR akhirnya keluar dari kamar sambil merekam menggunakan kamera handphone untuk mendokumentasikan perbuatan dari PIHAK TERLAPOR I dan PIHAK TERLAPOR II menggedor-gedor pintu kamar PIHAK PELAPOR tersebut.
Bahwa adapun maksud kedatangan dari PIHAK TERLAPOR I dan PIHAK TERLAPOR II tersebut untuk meminta bantuan uang, sementara PIHAK PELAPOR sebelumnya telah memberikan bantuan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke grup PIHAK TERLAPOR I dan PIHAK TERLAPOR II pada bulan oktober 2023 sebelumnya.
Perbuatan PIHAK TERLAPOR I dan PIHAK TERLAPOR II meminta uang kepada PIHAK PELAPOR dengan alasan bantuan operasional dimulai sejak bulan agustus 2023 dan hal tersebut berlangsung dalam rentang waktu per tiap minggu mendatangi gudang PIHAK PELAPOR sampai terakhir PIHAK PELAPOR berikan pada bulan Oktober 2023;
Walau PIHAK PELAPOR memberikan uang kepada PIHAK TERLAPOR tersebut bervariasi jumlahnya Rp. 150.000,- s/d Rp. 300.000,- /per minggunya secara tunai dan pemberian uang tersebut disaksikan oleh pekerja PIHAK PELAPOR yang berada di gudang tersebut.
Perbuatan PIHAK TERLAPOR I dan PIHAK TERLAPOR II yang telah didokumentasikan oleh PIHAK PELAPOR dalam bentuk video tersebut, kemudian teman PIHAK PELAPOR yang bernama JH (rekanan PIHAK PELAPOR) meminta video kepada PIHAK PELAPOR dengan maksud dari orang yang bernama JH tersebut untuk mencari tau latar belakang dari PIHAK TERLAPOR I dan PIHAK TERLAPOR II tersebut.
PIHAK PELAPOR yang tidak berprasangka buruk tersebut akhirnya memberikan video tersebut kepada JHON. Namun ternyata JH menyebarkan video tersebut ke grup internal JH tanpa izin dari PIHAK PELAPOR sehingga akhirnya video yang disebarkan tersebut diketahui oleh PIHAK TERLAPOR I dan PIHAK TERLAPOR II.
Setelah PIHAK TERLAPOR I membuat pengaduan tersebut, ada pihak PIHAK TERLAPOR III pada hari minggu tanggal 21 Januari 2024 menelpon PIHAK PELAPOR yang mengetahui adanya pengaduan PIHAK TERLAPOR I tersebut.
Menurut pengakuan dari PIHAK TERLAPOR III, PIHAK TERLAPOR III merupakan orang yang diutus oleh PIHAK TERLAPOR I untuk menjembatani agar masalah antara PIHAK PELAPOR dan PIHAK TERLAPOR I dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Untuk meyakinkan hal tersebut, PIHAK TERLAPOR III mengirimkan screenshot bukti percakapan antara PIHAK TERLAPOR I dan PIHAK TERLAPOR III dan juga bukti percakapan antara PIHAK TERLAPOR III dengan Kapolsek Siak Hulu mengenai pengaduan PIHAK TERLAPOR I tersebut. Selain itu PIHAK TERLAPOR III mengirimkan screenshot percakapan whatsapp PIHAK TERLAPOR III dengan KAPOLSEK SIAK HULU yang berisikan nomor dari KAPOLDA RIAU dan KAPOLRI.
Setelah dikirimkan screenshot percakapan PIHAK TERLAPOR III dengan KAPOLSEK SIAK HULU tersebut, PIHAK PELAPOR merasa terintimidasi dan percaya bahwa PIHAK TERLAPOR III dapat membantu menyelesaikan permasalahan antara PIHAK PELAPOR dan PIHAK TERLAPOR I.
Kemudian PIHAK TERLAPOR III juga mengirimkan screenshot percakapan whatsapp antara PIHAK TERLAPOR I dan PIHAK TERLAPOR III kepada PIHAK PELAPOR yang berisikan percakapan bahwa PIHAK TERLAPOR I bersedia berdamai dan mencabut pengaduan dengan syarat PIHAK PELAPOR memberikan uang sejumlah Rp. 3.juta dan PIHAK TERLAPOR III menyampaikan via whatsapp kepada PIHAK PELAPOR bahwa PIHAK TERLAPOR I telah setuju dengan nominal uang yang ditawarkan oleh PIHAK PELAPOR tersebut.
Selain itu, PIHAK TERLAPOR III juga meminta uang sejumlah Rp. 1.5 juta dengan alasan membeli tiket pesawat dan Rp. 300 ribu untuk supir PIHAK TERLAPOR III.
Terhadap permintaan dari PIHAK TERLAPOR III tersebut, PIHAK PELAPOR telah mengirimkan uang dengan rincian Rp. 1.5 juta pada tanggal 21 Januari 2024 Jam 01.07 Wib ke rekening PIHAK TERLAPOR III, kemudian Rp. 300 ribu pada tanggal 21 Januari 2024 Jam 01.15 Wib ke Aplikasi Dana dan Rp. 3 juta pada tanggal 21 Januari 2024 Jam 16.32 Wib ke rekening PIHAK TERLAPOR III.
Setelah PIHAK PELAPOR mengirimkan keseluruhan uang tersebut kepada PIHAK TERLAPOR III, ternyata kemudian pada tanggal 22 Januari 2024 Jam 17.51 Wib, PIHAK TERLAPOR III mengirimkan draft perdamaian antara PIHAK PELAPOR dan PIHAK TERLAPOR I via percakapan whatsapp namun didalam draft perdamaian tersebut salah satu pointnya memuat PIHAK PELAPOR harus memberikan uang sejumlah Rp. 30 juta kepada PIHAK TERLAPOR I bila nama harus mau berdamai.
Berdasarkan fakta-fakta dari laporan tersebut Perianto Agus Pardosi, S.H. mengatakan “klien kami merasa telah dirugikan akibat perbuatan-perbuatan para terlapor tersebut baik secara materil maupun secara psikologis sehingga klien kami kehilangan fokus dalam mengurus usahanya”.
“Kami berharap Kapolres Kampar dapat memberikan atensinya atas pengaduan kami tersebut,” kata Perianto Agus Pardosi, S.H.**