Facebook

 


Breaking News

Dugaan pungli Satpol-PP - Pekanbaru



 Dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang menyeret korps Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru kembali terjadi. Kali ini, korbannya bukan pemilik tempat hiburan malam ataupun tempat pijat.


Dugaan Pungli yang dikutip oleh oknum anggota Satpol PP itu dilakukan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdagang di sekitaran kantor Gubernur Riau.


“Kutipan yang kami beritakan bukan hanya untuk uang kebersihan saja. Melainkan uang gerobak yang kami titipkan di halaman kantor Satpol PP,” ujar salah seorang pedagang yang meminta tak disebutkan namanya kepada , Sabtu (27/01/2024).


Ia menceritakan, pungutan diambil oleh oknum Satpol PP dengan dalih akan disetorkan ke pimpinannya. Setiap bulan, para pedagang yang jualan di sekitaran kantor Gubernur wajib menyetorkan sejumlah uang.


“Uang yang kami bayarkan bervariasi. Ada yang sebulan 400 ribu sampai 500-an ribu,” singkatnya.


Di sekitaran kantor Gubernur Riau memang kembali ramai pasca Satpol PP Kota Pekanbaru yang terkesan melegalkan lokasi tersebut untuk berjualan. Padahal, dulu sempat dilarang.


Alih-alih melegalkan tempat itu, Satpol PP Kota Pekanbaru diduga melakukan praktek pungli. Ini bukan yang pertama kali terjadi. Pasalnya Satpol PP yang memiliki perisai Peraturan Daerah (Perda) juga diduga telah memungut uang "japrem" (jatah preman) di seluruh tempat hiburan, tempat pijat atau SPA, biliar dan PKL pasar minggu (Arengka) yang angkanya mencapai jutaan rupiah.


Bahkan, dari informasi yang  himpun, oknum yang diduga terlibat memungut uang japrem itu berada di lingkaran Kepala Satpol PP. Parahnya, diduga ada oknum Kasi dan ajudan yang ikut terlibat.


Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, pihaknya tidak ada memungut retribusi apa pun. Pihaknya hanya membantu para pedagang yang berjualan.


"Intinya kita tidak ada memungut. Karena mereka (pedagang) itu kan tinggalnya jauh. Mereka minta bantulah agar gerobaknya ditempatkan di sini. Karena kalau dibawa balik lagi jauh, itu alasan mereka," ujar Zulfahmi, Senin (29/01/2024).


Menurutnya, selagi ada tempat yang kosong dan tidak mengganggu tempat parkir dan lalu lintas tidak masalah.


"Kalau sekira tidak mengganggu tidak masalah, di situ kan ada parkir, yang parkir anggota kita juga. Kalau tidak mengganggu silahkan saja. Lagian itu kan tidak semua pedagang yang bisa masuk, karena memang lokasi yang terbatas. Kita juga tidak memaksa mereka untuk menempatkan gerobaknya di sana. Malah lebih bagus tidak ada, jadi rapi," ungkapnya. Menurutnya, yang menyebar isu ini bukanlah pedagang. Ia juga menanyakan, siapa pedagang tersebut. "Intinya kita tidak ada memungut, kalau memungut pedagang yang mana? Ini kan yang ngomong bukan pedagang, orang luar," pungkasnya.**

Tag Terpopuler