Lokasi Penampungan BBM Bersubsidi Diduga Oknum Bermain Lokasi Kulim Tenayan Raya
Pekanbaru(Jurnal24riau.com)-Penyalah gunaan BBM bersubsidi marak beroperasi di Kota Pekanbaru, Bahkan tanpa rasa takut para mafia dengan berani membuat gudang penimbunan (BBM) dilokasi lokasi perkampungan penduduk.
Salah satunya milik inisial (AHM) alias ucok .yang pernah bekerja di gudang dijalan Palembang Tenayan Raya. Namun (AHM) Memutuskan mendirikan Gudang sendiri dan bekerja. Sama Oknum TNI inisial BC.
Lebih lanjut. Gudang yang berlokasi dijalan khadiran . Kulim . Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Riau . (03/11/23). Meskipun lokasi milik (AHM) .tepat berada dikawasan AGRO wisata SCW. Namun penegak hukum terkesan tutup mata. dan pembiaran serta tidak ada penindakan yang tegas. Dari Kapolsek Tenayan Raya.
"Gudang milik (AHM) itu telah menjadi rahasia umum.Banyak mobil2 keluar masuk kedalam gudang tersebut.Bahkan diduga gudang tersebut adalah tempat penimbunan (BBM) bersubsidi Jenis Solar.
Pelaku (AHM) seakan akan tampa ragu dan Tidak takut dalam menjalankan aksinya untuk menimbun BBM bersubsidi untuk dijual kembali pada perusahaan demi keuntungan dan memperkaya diri.
Ironinya meskipun sudah menjadi rahasia umum,namun belum ada langkah konkrit yg nyata dari Polsek tenayan Raya. dalam melakukan penindakan hukum.Komitmen Kapolri untuk memberantas mafia minyak seakan hanya sebuah cibiran bagi masyarakat.
"Polsek Tenayan Raya seakan akan main mata dan bungkam atas aksi (AHM) diduga bekerja sama dengan Oknum TNI' inisial BC .Jika benar (BC) adalah seorang aparat negara sudah seharusnya POLDA Pekanbaru berkolaborasi dengan Polisi militer guna melakukan penegakan hukum.
"Merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, Pasal 55 menyebutkan, ‘Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
"Pelaku tidak bisa dibiarkan bebas melakukan aksi penyeludupannya. Kami memintak kepada POLDA/POLRESTA .untuk menindak tegas dan tangkap pelaku yang telah merugikan negara Republik Indonesia.
RAHMAD**