GUDANG PENIMBUNAN BBM JENIS SOLAR SEMAKIN MERAJALELA
Pekanbaru (Jurnal 24riau.com,)"Diduga .Gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar subsidi di . Jl Beringin. GG Cemara,Bina Widya , kecamatan Tampan. Kota Pekanbaru, diduga ilegal,
"Informasi yang di terima wartawan
(JURNAL24RIAU) ' Di lokasi (31/11/23) .Salah Seorang pekerja Bangunan yang tepat berada di depan Gudang, mengatakan memang benar Itu. Gudang penimbunan (BBM) Jenis solar Subsidi, tersebut milik inisal (bski) alias bakti . Seorang oknum anggota Yang mengerti dengan Hukum?
"Lebih lanjut, Gudang milik (bski) alias bakti. itu telah menjadi rahasia umum.Banyak mobil² Pelangsir keluar masuk kedalam gudang tersebut.Bahkan diduga gudang tersebut adalah tempat penimbunan puluhan ton. (BBM) bersubsidi.Guna memenuhi pasokan BBM tersebut,diduga (bski). mencari hingga luar kota .
"Ironinya meskipun sudah menjadi rahasia umum,namun belum ada langkah konkrit dan nyata dari Polsek Tampan .dalam melakukan penindakan hukum.Komitmen Kapolri untuk memberantas mafia minyak seakan hanya sebuah cibiran bagi masyarakat.Polsek Tampan .seakan akan main mata dan bungkam atas aksi (bski) alias bkti
"Tidak heran rasanya jika gudang BBM ilegal bisa beroperasi cukup lama didaerah Yg Padat penduduk Perumahan. Tersebut.Semua itu tak lepas dari sikap Bungkam dan keengganan Polsek Tampan.
"Minyak ilegal yang berjenis solar. Jika itu tidak di tangkap .maka banyak lagi penampungan dan penimbunan minyak atau Gudang tempat penampungan minyak ilegal yang sangat merugikan Negara Republik (INDONESIA)
"Merujuk .Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, Pasal 55 menyebutkan, ‘Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)
"Kita berharap kepada bapak Kapolda Riau Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. dan Bapak Kapolri jenderal pak Listyo Sigit Prabowo. Dan kami jugak memintak kepada Bapak Jenderal Yang terhormat. Yudo Margono..' Untuk menindak tegas anggota yang Melanggar Hukum apabika ada indikasi bermain dilapangan minyak subsidi.Agar menangkap pelaku yang apa bila melanggar (UU) migas dan pecat aparat penegak hukum yang bermain ilegal dan illegal logging yang mana bapak Kapolri sampaikan kepada publik jika ada aparat penegak hukum yang .bermain ilegal dan ilegal logging akan saya penggal kepalanya. masyarakat Indonesia berharap kepada pak Kapolri untuk komitmen dengan ucapannya '
RAHMAD **