Diduga Rehab Sekolah jadi Ajang Elvina Memperkaya Diri
Riau (Jurnal24riau.com)-Keseriusan Pemerintah untuk membangun sektor pendidikan ditunjukkan dengan mengucurkan dana yang besar.Sesuai undang undang sektor pendidikan memperoleh alokasi 20% dari total anggaran.Hal inilah yang menjadikan perkembangan pendidikan begitu pesat baik dari sarana dan prasarana yang kini ada disekolah sekolah.Pembangunan yang begitu masih terus digesa disetiap pelosok.
Nian luhur pemerintah tersebut tidak dibarengi dengan tingkah laku dan moral para pengelola anggaran,salah satunya kepala sekolah.Hal ini bisa terlihat seperti yang terjadi di SDN 017 Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak hulu Kabupaten Kampar.Demi mengeruk keuntungan pribadi dari anggaran pembangunan sekolah,Kepsek yang bernama Elvina rela melakukan berbagai modus agar bisa menyunat anggaran yang besar.
Temuan penyimpangan pembangunan SDN 017 Pandau Jaya ini turut disuarakan oleh LSM Lembaga Monitor Penyelenggara Negara(LMPN).Menurut ketua perwakilan LMPN wilayah Riau Daulat Harahap proyek pembangunan SDN 017 Pandau Jaya sarat akan korupsi.Banyak penyimpangan penyimpangan yang dilakukan oleh pihak Kepala Sekolah selaku pengguna anggaran swakelola.Penyimpangan ini bisa terlihat kasat mata.
"Beberapa penyimpangan yang kami temukan adalah dalam hal pengerjaan.Kepsek memerintahkan para tukang untuk memakai barang bekas demi menghemat anggaran.Segala hal dimanfaatkan asal bisa menggunakan barang bekas,bahkan paku juga menggunakan barang bekas.Tentu ini sangat riskan dalam hal keselamatan para siswa.Padahal anggaran yang ada cukup besar.Tapi kenapa malah menggunakan barang bekas.Mungkin tujuannya untuk dapat untung besar demi memperkaya diri sendiri dan kelompoknya,"uja Daulat Harahap.
"Selain itu hal aneh lainnya adalah soal papan anggaran yang cuma dipasang satu buah.Padahal SDN 017 memperoleh 3 kegiatan di tahun ini.Bukannya papan itu tidak ada,namun papa tersebut disembunyikan dibelakang sekolah dan tidak dipampang.Padahal papan tersebut wajib diketahui masyarakat sebagai bentuk pertanggung jawaban dan tranparansi.Mungkim tujuan disembunyikan agar jumlah anggaran tidak ada yang mengetahui supaya Kepsek Elvina bisa leluasa untuk menyunat anggaran tersebut.Belum lagi soal yang lainnya,"imbuh Daulat Harahap.
"Anggaran yang diterima SDN 017 Pandau Jaya pada tahun ini cukup besar.Dimana SDN 017 Pandau jaya menerima hampir 1 M untuk pembangunan dan rehap.Bahkan ada sebuah kegiatan rehab yang mendapatkan anggaran dengan nilai total 757.juta lebih.Tentu hal ini perlu dipertanggung jawabkan oleh Kepsek Elvina.
Temuan temuan tersebut telah coba ditanyakan oleh LSM LMPN pada Elvina baik secara langsung maupun melalui telepon selularnya.Namun kepsek terkesan menghindar dan menutup.Bahkan saat LSM LMPN mendatangi sekolah,info yang didapat LSM simpang siur,ada guru yang bilang kepsek sedang ada tamu,namun yang lain bilang kepsek keluar.Entah info mana yang bisa untuk dipercaya oleh pihak LSM.
Temua temua tersebut kini sudah ditindak lanjuti oleh LSM LMPN dengan membuat surat resmi pada SDN 017 dan juga Dinas Pendidikan Pemuda dan olah raga Kampar.
"Kami dari Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN) sudah melayangkan Surat konfirmasi dan klarifikasi Kepala sekolah SDN 017, terkait adanya dugaan laporan masyarakat , tentang penggunaan dana negara (DAK) sebesar Rp 757.016.000 masih memakai bahan material lama, Rehab atap gedung sekolah SDN 017, yang diduga mencari keuntungan pribadi.Selain itu juga kami ingin mempertanyakan soal penggunaan anggaran dalam 2 kegiatan lainnya",lanjut Daulat Harahap.
Lebih lanjut dia mengatakan surat yang di layangkan ke pihak sekolah jika tidak di tanggapi oleh pelaksana kegiatan ,maka kami akan lanjutkan ke pihak penegak hukum ,karna fakta di lapangan tidak sesuai RAB dan spek rehab pembangunan pemerintah.
"Dasar hukum nya
PP no 71 tahun 2000 tentang cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi .
2. Undang undang no 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi .tindak pidana korupsi berupa perbuatan curang .di sebut pada pasal 7ayat (1) huruf a.huruf h.
huruf C dan huruf d .pasal 7 ayat (2) dan pasal 2 huruf h.
Saya bicara sesuai peraturan dan perundang undangan yang ada di negara Indonesia ini " tutupnya .
Saat awak media coba menghubungi kepala sekolah SDN 017 Elvina baik datang ke sekolah dan melalui seluler,Kepsek tidak ada memberikan jawaban apapun sampai berita ini naik kemeja redaksi.Kepala sekolah terkesan bungkam dan tak mau berikan hak jawabnya.Kuat dugaan bahwa temuan LSM LMPN ini benar adanya yang membuat Kepsek Menjadi bungkam.