Tidak Tanggung-Tanggung, Pelaku Berhasil Mencabuli 39 Laki-Laki Dan 1 Perempuan Dari Tahun 2015 - 2023
Polsek Mandau Pres Rilis Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur
MANDAU (Jurnal24riau.com) - Polsek Mandau, Polres Bengkalis telah melakukan pres rilis penangkapan satu pelaku pencabulan berinisial AA (35) dan AH (33) warga Desa Air Kulim, Kecamatan Bhatin Solapan, Bengkalis. Kedua pelaku berhasil ditangkap oleh team opsnal, Jumat (15/9).
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa pelaku dalam melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur itu dilakukanny sejak tahun 2015 sampai 2023. Jadi selama 8 tahun tersebut, pelaku berhasil mencabuli 39 anak laki-laki di bawah yang masih sekolah di SMP dan 1 orang perempuan. Pelaku saat melakukan cabul yakni dengan menghisap kemaluan tersangka begitu juga sebaliknya. tersangka menghisap kemaluan korban dengan alasan dikarenakan para korban telah masuk kedalam genk (kelompok) tersangka yakni komunitas PMC (PARIASI MOTOR COMUNITY) karena tersangka sedang menuntut ilmu hitam.
Oleh karena itu tersangka mengumpulkan spermanya sendiri dan termasuk sperma para korbannya untuk kemudian disuruh minum kepada korban dengan maksud untuk memberi makan anak-anak jin milik tersangka. Setelah itu pelaku AA mengancam para korban dan menyuruh pelaku AH untuk menyetubuhi korban dan memvediokan persetubuhan tersebut. Setelah vedio dimatikan, pelaku AA lanjut melakukan persetubuhan terhadap korban lainnya.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo melalui Kasat Reskrim, AKP Firman didampingi Kapolsek Mandau, Kompol Haerul Hidayat dalam pres rilisnya, Senin (25/9) di halaman Polsek Mandau membenarkan adanya pelaku utama kasus pencabulan AA yang sudah ditangkap bersama barang bukti. Ternyata pelaku dalam melakukan aksinya itu tidak sendirian, melainkan ada 12 pelaku lain yang masih DPO. Dari 40 korban, baru 4 korban yang sudah melapor ke Polsek Mandau dan sisanya untuk alamat korban belum diketahui sehingga belum dapat dilakukan pemanggilan dan diperiksa.
Masih kata Kapolsek bahwa modus pelaku dalam melakukan aksinya itu menjadi rumah untuk berkumpul anak-anak. Dengan modus tersebutlah pelaku menfaatkan aksinya untuk mencabuli para korban. Saat ini pihak kepolisian terus mendalami kasus pencabulan tersebut. Apalagi korban rata-rata masih bersekolah SMP.
Ditambahkan Kapolsek, bahwa pelaku juga untuk mencari para korban itu mengunakan anak angkat dari pelaku. Anak angkat tersebutlah yang membawa para korban dan di iming-iming untuk masuk ke dalam grop comunitasnya.
Oleh sebab itu, Kompol Haerul berharap kepada korban yang belum melaporkan kasus ini agar bisa datang ke Polsek Mandau. Jangan takut untuk memberikan laporan. " Kita kita tidak ingin ada korban-korban lagi. Kepada seluruh masyarakat maupun tokoh masyarakat untuk sama-sama melakukan pencegahan kasus cabul ini," pintanya.
Hadir dalam pres rilis, pengurus LAMR Mandau, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kecamatan Mandau, Kepala UPT PPA dan Sekcam Mandau.
Sekcam Mandau, Yoan dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian Polsek Mandau yang telah berhasil menangkap pelaku cabul yang korbannya mencapai 40 orang. Ini sungguh luar biasa. Harapan kedepan, marilah kita sama-sama menjaga lingkungan dan menjaga anak-anak yang masih di bawah umur. Jika ada tindakan maupun orang yang mencurigakan agar segera melapor ke pihak terkait, harap Sekcam. (mat)