Lakukan Pencurian dengan Kekerasan, RDS Ditangkap Reskrim Polsek Pinggir di Kandis
PINGGIR Lintas 24riau.com) – Team Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pinggir berhasil menangkap satu orang pria yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan melakukan kekerasan yang terjadi dilokasi perkebunan PT. Adei, Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Awal kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut pada hari Kamis tepatnya 1 Juni 2023 sekitar pukul 00.30 wib pada saat itu korban bersama salah satu saksi dihentikan oleh 2 orang pria yang tidak dikenal.
Kapolsek Pinggir, Kompol Ade Zaldi saat dikonfimasi membenarkan atas penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut yang berinisial RDS (31) sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 365 KUHPidana.
“Pada saat kejadian tersebut korban dan salah satu saksi sedang menggunakan kendaraan berupa Mobil jenis L-300 No pol BM 8781 DJ dihentikan oleh 2 orang laki-laki yang tidak dikenal Pelapor, dengan menggunakan 1 unit sepeda motor tanpa no pol, di jalan Lokasi Perkebunan Sawit PT. ADEI, Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis,” kata Kompol Ade Zaldi Minggu (4/6/202) via Whatsapp kepada pantauriau.com.
Ditambahkannya, Lalu 2 orang laki-laki itu mengancam Pelapor dan Saksi dengan menggunakan 1 buah pisau. Kemudian pelaku mengambil barang-barang berupa 1 unit hp OPPO A17 warna biru, uang milik milik korban sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), kunci kontak mobil, STNK ASLI Mobil BM 8781 DJ.
“Kemudian 2 orang laki-laki yang tidak dikenal oleh Korban bersama saksi pergi meninggalkan mereka dilokasi kejadian pencurian tersebut,” terang mantan Kapolsek Dumai Timur ini.
Atas kejadian tersebut, diutarakannya, korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 10.100.000.- (sepuluh juta seratus ribu rupiah) dan melaporkan kepada pihak Polsek Pinggir guna dilakukan proses Penyelidikan Lebih Lanjut.
“Dari laporan korban tersebut, Team Opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan pencarian terhadap Tersangka Pencurian dengan melakukan kekerasan terhadap korban tersebut,” tuturnya.
Kompol Ade Zaldi juga mengatakan kemudian Team Opsnal Polsek Pinggir mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa Tersangka yang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut sedang berada di Kandis, Kabupaten Siak.
“Setelah mendapatkan informasi Team Opsnal Reskrim Polsek Pinggir langsung bergerak dan berhasil menangkap Tersangka berinisial RDS pada hari Jumat, 2 juni 2023 sekira pukul 23.00 wib,” ujarnya.
Salah satu teman Tersangka RDS, diucapkannya, saat bersama melakukan aksi pencurian dengan melakukan kekerasan tersebut belum dapat ditemukan dan sudah dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka RDS sudah dibawa oleh Team Opsnal Reskrim ke Mapolsek Pinggir guna dilakukan penyidikan atau proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.***