Cacat Hukum,DPD F.SPTI Riau Bersama DPC 12 Kabupaten/Kota Sepakat Tolak Pembekuan SK Oleh DPP F.SPTI Pusat.
.
/// Ketua Saut Sihaloho : Kami Sepakat Mengecam Dan Menolak SK DPP.
PEKANBARU (Lintas24riau.com)Terkait adanya isu dan selebaran yang beredar ditengah masyarakat isu pembekuan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Sarikat Pekerja Tranportasi Indonesia F.SPTI - K.SPTI (ALL Indonesia Worker's Union) Provinsi Riau oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) F.SPTI.
Ketua DPD F.SPTI Provinsi Riau Saut Sihaloho,SH langsung mengambil sikap dengan menggelar Rapat yang di hadiri seluruh jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) F.SPTI di 12 Kabupaten/Kota dalam rangka penyikapan adanya isu-isu pembekuan DPD F.SPTI Provinsi Riau oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) D PSTI.
"Hari ini Kita menggelar Rapat bersama seluruh Ketua dan Pengurus F.SPTI Se 12 Kabupaten/Kota di Kantor F.SPTI Provinsi Riau Jalan Tengku Umar no.58D Kelurahan Tanah Kecamatan Pekanbaru Kota,dalam rangka membahas dan menyikapi adanya isu-isu pembekuan pengurus F.SPTI Provinsi Riau saat ini oleh DPP D.SPTI Pusat."Ucap Ketua Saut Sihaloho,SH di samping Sekretaris DPC F.SPTI Pekanbaru Chandra Asyakhin,Sabtu (10/03/2023) di Pekanbaru.
Kemudian,lanjut Ketua Saut lagi terkait penunjukan Surat Keterangan (SK) karateker pembekuan kepengurusan F.SPTI Provinsi Riau oleh DPP Pusat dengan menunjuk Ketua H.Fuad Ahmad Sekretaris Samuang Manulang,Bendahara Darsono sampai saat ini pihaknya belum menerima SK tersebut,sebagai mana ketentuan dan aturan organisasi di nilainya cacat hukum.
"Yang kami terima hanya selebaran-selebaran,foto copy kepada DPD dan DPC F.SPTI yang berkembang kepada unit-unit kerja."Ungkapnya.
Saut juga menyanyangkan pembekuan oleh DPP F.SPTI yang tidak menyampaikan melalu surat sesuai aturan dan ketentuan organisasi belum di terima pihaknya dan ini dinilainya cacat hukum serta tidak sesuai aturan dan ketentuan organisasi.
"Sesuai hasil rapat kami hari ini bersama pengurus F.SPTI di 12 Kabupaten/Kota kami menolak dan mengecam SK yang di keluarkan DPP pusat tersebut,Kami seluruh DPD dan DPC F.SPTI tetap bekerja menjalankan tugas seperti biasa sesuai aturan ketentuan organisasi."Bebernya.
Ketua Saut juga mengatakan bila nanti surat resmi dari DPP F.SPTI Pusat keluar,pihaknya baru akan melayangkan gugatan secara resmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara,Ketua DPC F.SPTI Kota Pekanbaru Benteng Pasaribu dan Sekretaris Chandra, menambahkan. "Kami sangat mengecam penzoliman organisasi yang dilakukan oleh DPP terhadap DPD F.SPTI Provinsi Riau,juga terhadap DPC Kota Pekanbaru dengan memgeluarkan SK Plt DPD F.SPTI Provinsi Riau yang jelas-jelaa itu sudah menyalahi mekanisme organisasi."Tegasnya.
"Kami DPC Kota Pekanbaru sudah melaksanakan Muscablub,sesuai dengan amanah konstitusi organisasi. Kami bersama 23 pimpinan unit kerja (PUK ) se Kota Pekanbaru tetap solid dan tegas melawan segala bentuk intervensi yang dilakukan oleh DPP yang bertentangan dengan mekanisme organisasi serta melukai rasa keadilan."Pungkasnya.(Eka).