Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Pelaku Provokator Kasus Penganiayaan Di Rupat
Dalam Rekontruksi, Ada 14 Adegan Yang Di Perankan Oleh Pelaku Bersama Saksi
Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko didampingi Kasat Reskrim, Jaksa sedang memberikan pres rilis rekontruksi penganiayaan terhadap warga Rupat yang meninggal dunia.
BENGKALIS - Setelah Penyidik Polres Bengkalis berhasil mengungkap provokator kasus penganiayaan bersama-sama hingga mengakibatkan warga Rupat bernama Farid meninggal dunia pada Senin (1/10) lalu. Pelaku berinisial SM alias Gong.
Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza kepada wartawan, Rabu (2/11) menjelaskan bahwa dalam rekontruksi tersebut pelaku dan saksi telah memperagakan masing-masing tugas.
Mulai dari berkumpulnya warga di depan rumah Bhabinkamtibmas membahas keresahan warga yang sering dicuri getah karetnya. Teman korban Herizal yang saat ini telah menjalani hukuman vonis 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Bengkalis sebagai pelaku pencurian getah karet bersama korban Farid yang memboncengnya diketahui akan lewat menggunakan sepeda motor.
Saat lewat warga berusaha mengejar hingga di jembatan mesim dan disanalah terjadi pemukulan, pelemparan ke arah leher dan kepala yang mengakibatkan Herizal dan korban Farid jatuh.
Rekonstruksi ini kejadian ini di TKP langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Pollres Bengkalis, AKP Reza, dan dihadiri Kapolres AKBP Indra Wijatmika, Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum Tersangka, dan Penasehat Hukum korban.
Dari rekontruksi ini melengungkap fakta baru. Ternyata saksi Sam alias Gong saat dilokasi kejadian sempat berkata ‘siapa yang bisa nangkap si Herizal awak kasi 2 juta!’
Dari rekonstruksi, tergambar peran aktif saksi Sam alias Gong, yang mana saksi Sam alias Gong mengayunkan kayu ke arah korban.
Berdasar fakta baru tersebut, penyidik Satuan Reskrim Polres Bengkalis langsung melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi Sam als Gong.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Sam alias Gong ini, penyidik meningkatkan statusnya dari Saksi menjadi tersangka. Penyidik juga tekah melakukan penahanan terhadapnya,” ujar AKBP Indra Wijatmiko awak media.
Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Bengkalis telah melakukan penagkapan dan penahanan terhadap tersangka an HL sejak 10 Oktober dan tersangka SM empat hari kemudian.
Tersangka HL berperan memukul korban menggunakan kayu dan tersangka SM yang melempar korban hingga jatuh.
"Alhamdulillah, kasus ini bisa kita ungkap. Saya pastikan bahwa penyidik polres Bengkalis bekerja secara profesional, tegak lurus dalam memproses secara hukum. Siapapun yang terlibat, kita tindak tegas," lanjut mantan Kapolres Pelalawan tersebut.
“Para tersangka kita jerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 Jo 170 ayat (2) ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara"
Pengungkapan kasus ini berawal dari Exaumasi (Autopsi) yang dilakukan tim forensik atas permintaan penyidik Satreskrim Polres Bengkalis, ditemukan tanda kekerasan akibat benda tumpul. Yang kemudian penyidik menetapkan 2 tersangka.
Saat ini para pelaku sudah berada di Polres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Oleh karena itu, saya sebagai kepala keamanan Kepolisian Polres Bengkalis mengimbau kepada seluruh masyarakat jangan melakukan perbuatan yang bisa menghilangkan nyawa seseorang karena itu akan berlawanan dengan hukum, imbau Kapolres. AA