Miliki 32 Paket Narkoba, Warga Bangko Pusako Di Tangkap Team Opsnal Polsek Rimba Melintang
Inilah pelaku penyalahgunaan narkoba yang telah ditangkap oleh team opsnal Polsek Rimba Melintang. Dengan BB 32 paket.
ROHUL - Miliki 32 Paket Narkoba jenis sabu-sabu. Warga Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohul, berinisial DW (32) telah ditangkap oleh team opsnal Polsek Rimba Melintang, Pelaku ditangkap, Selasa (15/11) sekitar pukul 20.45 WIB. TKP di Cafe 49 milik warga Jalan Tengki Kep. Pematang Botam.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kapolsek Rimba Melintang, Ipda Bonni Ferdy Sagala SH kepada wartawan, Kamis (17/11) membenarkan adanya penangkapan terhadap satu pelaku narkoba.
Berdasarkan informasi dari kepolisian menyebutkan bahwa kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi warga sekitar. Bahwa di TKP tersebut ada transaksi jual beli narkoba. Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Rimba Melintang bersama team Reskrim langsung menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
Sesampainya di TKP, team melihat ciri-ciri pelaku yang sudah dikantonginya. Saat pelaku sedang duduk di warung tuak di dalam kamar dengan perempuan yang di duga bekerja di warung tuak tersebut. Tanpa membuang waktu, team langsung menangkap pelaku dan di lakukan pengeledahan. Kemudian team menemukan sepatu berwarna abu-abu merk FEATA di dalamnya terdapat 1 bungkus palstik bening yang berisikan 32 paket plastik bening di duga narkotika jenis sabu.
Setelah introgasi, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya dan akan dijual kepada orang lain di daerah Tengki Kep .Pematang Botam Kecamatan Rimba Melintang, Kabupate Rohil. Pelaku bersama barang bukti langsung di bawa ke kantor Polsek untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, ujar Kapolsek, Ipda Bonni. Zahir.