Di Lilit Hutang Sebesar Rp. 180 Juta, Pasutri Dari Warga Tasik Serai Timur Nekat Membakar Orgil Dengan Tujuan Untuk Mendapatkan Asuransi
PINGGIR - Di lilit hutang sebesar Rp.180 juta, pasangan suami istri, Hendra (49) dan Susiani (38) warga desa Tasik Serai Timur Kecamatan Talang Muandau nekat membunuh orang dengan gangguan jiwa/orang gila (Orgil), Selasa (27/10). Perbuatan keji tersebut dilakukan agar pelaku mendapatkan asuransi jiwa.
Pembunuhan sadis tersebut sudah direncanakan oleh pasutri ini lebih dulu. Keduanya membuat cerita, seolah-olah pada kejadian tanggal 27 Oktober 2022 kemarin itu yang menjadi korban adalah suaminya sendiri, Hendra. Karena pelaku pergi dari rumah pagi dengan alasan ingin membeli pupuk di Duri. Namun saat di perjalanan pulang, tepatnya di KM 55 Jalan Arifin K Gajah Mada telah terjadi tindak kriminalitas. Mobil yang semua di bawa pelaku pergi dari rumah dalam kondisi terbakar bersama pemiliknya hagus terbakar.
Polisi pun turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Melihat kondisi korban sudah hangus terbakar. Polisi yang berada di TKP pun mengira kalau itu Suami Susiani, Hendra. Namun pihak kepolisian tidak habis di situ melakukan penyelidikan. Saat jenazah korban mau di bawa ke RSUD Duri untuk dilakukan otopsi, keluarga tidak mau dan sudah mengiklaskan.
Selang beberapa hari kemudian, team opsnal gabungan Polres Bengkalis dan Polsek Pinggir terus berupaya mencari tahu kejadian yang sebenarnya. Sekitar pukul 11.00 WIB Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Bengkalis dan Polsek Pinggir berangkat menuju lokasi, kemudian sekitar pukul 21.00 WIB Tim berhasil mengamankan 1 orang yang diduga menggunakan HP milik korban yang hilang yang memang sebenarnya adalah An. HENDRA sendiri.
Selanjutnya dilakukan interogasi dan terlapor mengakui perbuatannya merekayasa kejadian Pembakaran Mobil tersebut untuk mendapatkan Asuransi Jiwa (PRUDENTIAL), dan terlapor mengakui bahwa mayat yang dibakar dalam Mobil Pick Up dengan Nomor Polisi BM 8418 DM adalah ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa) yang dibawanya dari daerah Jalan Hang Tuah Duri, atas pengakuan peaku, Tim Opsnal Polsek Pinggir mengamankan dan membawanya ke Polsek Pinggir guna dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut, kemudian tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang pelaku dan selanjutnya melakukan penangkapan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan press rilis Polres Bengkalis melalui zoom metting, Selasa (1/11) menjelaskan bahwa kronologis kejadian pembunuhan tersebut pada Kamis (27/10) sekitar pukul 03.00 WIB. Adapun TKP di Jalan PT Arara Abadi KM 56 Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau. Jadi pelaku sebelum melakukan aksi nekatnya ini pada pagi sebelum kejadian sudah mempersiapkan semua bersama istrinya. Setelah itu, pelaku dari desa Tasik Serai Timur menuju keluar ke Duri. sesampainya di Duri ia melihat orang gila.
kemudian, pelaku menghampiri dan membujuk Korban dengan memberikan makanan dan menawarkan pekerjaan. Setelah berhasil dibujuk, lalu korban dibawa ke suatu tempat sunyi dengan menggunakan mobil Wuling Confero S warna putih dengan Nomor Polisi BM 1323 EV. Ditempat sunyi tersebutlah korban dihabisi mengunakan kayu broti ukuran±50 Cm ke bagian kepala dan dada korban sebanyak 6 kali sehingga tak bernyawa lagi.
Setelah tak bernyawa jasad korban ada di bawa lagi ketempat lain yakni TKP ke 2, KM 56 untuk dibakar bersamaan dengan mobil merk Suzuki Carry warna hitam milik pelaku dengan Nomor Polisi BM 8418 DM, yang mana sebelumnya jasad korban ada dipindahkan dari mobil Wuling Confero S warna putih dengan Nomor Polisi BM 1323 EV. Pagi harinya warga yang melihat kejadian tersebut pun kaget dan langsung menghubungi keluarga korban si Hendra. Seolah-olah yang terbakar dalam mobil tersebut adalah Suami dari istri pelaku bernama Susiani.
Mendengar mobil yang dikendarai suaminya terbakar dengan suaminya. Susiani pun pura-pura terlihat shok. Padahal semua ini sudah diketahui oleh istrinya. Karena sebelum kejadian tersebut, Suami (pelaku sempat melontarkan bahasa, jangan kau melaporkan ke polisi tentang kasus ini. kalau berani melapor akan ku bunuh dan juga anakmu akan ku bunuh juga, ucap pelaku kepada penyidik.
Mellihat kejadian tersebut, team Polsek Pinggir pun langsung turun ke TKP. Setelah melakukan olah TKP, pihak kepolisian ingin melakukan otopsi terhadap korban, namun pihak keluarga tidak mau dan sudah merelakan kejadian tersebut. Melihat kecurigaan terhadap keluarga korban, tim melakuukan penyelidikan dengan mengecek riiwayat panggilan HP korban aktif dengan nomor lain yang keberadaanya Siak Hulu. Setelah mendapatkan petunjuk dan analisa serta informasi tersebut.
Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiuko didampingi Kasat Reskrim, AKP M Reza SIK dan Kanit Reskrim Polsek Pinggir, Iptu Gogor kepada semua pihak, khususnya pada tim gabungan yang terlah bekerja keras untuk memburu pelaku. Saya uucapkan terima kasih. Saat ini kedua pelaku yang merupakan suami istri telah diamankan di polres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. bisa jadi pelakunya lebih dari dua orang, ujar mantan Kapolres Pelalawan.
Pelaku di ancam Pasal 340 Jo 338 Jo 55 ayat (1) KUHPidana. 1. Pasal 340 “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun”. s 2. Pasal 338 “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana paling lama 15 tahun”. 3. Pasal 55 ayat (1) “Dipidana sebagai pelaku tindak pidana : 1. Mereka yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan,'' tutup Kapolres. AA