Tim SatReskrim Polres Bengkalis Gagalkan Pekerja Migran Asal Banglades Ke Malaysia 53 Orang Diamankan
Bengkalis - (Lintas24riau.com)-Tim Satreskrim Polres Bengkalis bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Batu berhasil mengamankan seorang pelaku penampung dan pemberangkatan 43 orang WNA Banglades dan 10 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke malaysia melalui jalur laut di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksmana, Selasa (27/09) sekitar pukul 08.50 wib.
Tersangka diamankan berinisial ED (20) warga Kota Dumai bersama barang bukti
2 unit hp dan 43 foto copy pasport WNA Banglades, berdasarkan Pasal 2 ayat (1), (2) UU Negara RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/ atau pasal 120 ayat (1) UU Negara RI no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza lewat suara persnya, Selasa (27/09) sore, menjelaskan kejadian pada hari Senin (26/09) sekitar jam 21.00 wib, Unit Reskrim Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis mendapatkan informasi tentang adanya WNA Bangladesh sebanyak 43 orang dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 10 orang yang ingin berangkat ke Negara Malaysia melalui perairan laut Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana.
"Mendapat informasi tersebut Anggota Polsek Bukit Batu yang dipimpin oleh IPDA Harpen Surya Darma dan tim mendatangi TKP. Kemudian pada hari Selasa (27/09) sekira jam 08.50 wib, Anggota Polsek Bukit Batu menemukan WNA Banglades dan PMI tersebut di pesisir pantai Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana,"
Sementara itu, dikatakan Kasat Reskrim AKP M.Reza saat dilakukan interogasi WNA Bangladesh dan PMI tersebut menyampaikan bahwa yang menampung mereka di Desa Tanjung Leban adalah saudara ED. Kemudian anggota Polsek Bukit Batu mengamankan diduga pelaku ED sedang berada di rumahnya jalan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.
"Setelah diduga pelaku diamankan di Polsek Bukit Batu, dan perkara ditangani oleh unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis untuk proses pengusutan lebih lanjut," terang AKP M.Reza.**