Polda Riau Ekspos DiPolsek Mandau "Peredaran 40 Kg Sabu Digagalkan Polisi di Perairan
DURI (Lintas24riau.com) – Sebanyak 40 kg narkotika jenis sabu-sabu berhasil digagalkan polisi dari perairan Bengkalis, Riau.
Sabu-sabu dengan berat cukup fantastis tersebut diduga diperankan seorang WNI dari negeri jiran Malaysia. Dalam kasus ini, polisi menangkap 3 orang tersangka.
Mereka yang dibekuk polisi adalah SS (22), MK (27) dan RA (41). Seluruh tersangka merupakan warga Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan, bahwa telah ditangkap 3 orang tersangka dan 2 orang jadi DPO polisi dalam kasus peredaran narkoba 40 kg ini.
"Dalam hal ini, kami menyita narkoba diduga jenis sabu-sabu dengan berat 40 kg dari perairan Bengkalis. Seluruh tersangka merupakan warga Bengkalis," kata Sunarto didampingi Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Yos Guntur dan Kasat Resnarkoba Bengkalis Iptu Tony Armando di Mapolsek Mandau, Duri. Selasa (06/09/22).
Kombes Sunarto mengungkapkan, kasus ini bermula pada Sabtu (27/09/22) dan berlanjut (31/08/22) yang mana ada 3 TKP pengungkapan tersebut.
"Pertama kita tangkap di Muntai Kabupaten Bengkalis-Riau, kedua di Bantan dan ketiga di Tanjung Balai Karimun," ungkapnya.
Pada kasus narkoba 40 kg ini, tersangka lain PUR dan SUM menjadi DPO. Mereka berperan langsung mengangkut barang haram tersebut dengan dibungkus dua karung goni menggunakan speed boat dari Malaysia.
"Dalam kasus ini kita menyita sejumlah barang bukti selain narkoba, yaitu dua unit mobil, kapal hingga alat komunikasi mereka," jelasnya.
*Peredaran gagal karena insiden kecelakaan*.
Sunarto menjelaskan, bahwa beruntung para tersangka yang ditangkap ini sempat mengalami insiden kecelakaan dengan mobilnya yang terguling di Bengkalis.
Sehingga, penjemputan barang haram yang ditetapkan di tepi pantai itu pun terkendala. Lantas polisi yang sudah mendapatkan informasi dari masyarakat ini langsung bergerak cepat dan mengungkap kasus ini.
"Mobil mereka (yang menjemput) mengalami terperosok. Saat di Bengkalis itu narkoba ini sudah dibawa dan ditinggalkan di tepi pantai," ungkapnya.
Sunarto menjelaskan, para tersangka yang ditangkap dan dua DPO tersebut merupakan warga Bengkalis. Mereka diringkus petugas Ditresnarkoba Polda Riau dan Satuan Resnarkoba Bengkalis.
"Menurut saya, kalau dirupiahkan ini tidak ada harganya, barang haram itu tak bernilai ya. Tapi dengan menyita BB 40 kg ini, kita sudah menyelamatkan 6,4 juta jiwa masyarakat yang berpotensi terjerumus," ungkap Sunarto.(HD)