Menganggu Ketertiban Umum, Sebanyak 25 Pelaku Pemblokiran Jalan Di Mahato Diamankan Polres Rohul
ROKAN HULU-(Lintas1News)-Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul), di bawah kepemimpinan AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, tetap berupaya semaksimal mungkin untuk menciptakan suasana kamtibmas yang kondusif, kemudian tidak akan mentolerir aksi-aksi yang dapat menganggu keamanan Masyarakat.
Atas komitmen tersebut serta upaya menjaga Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas), Personil Polres Rohul, mengamankan terduga Pelaku pemblokiran Jalan di Simpang Badak Dusun Sidodadi Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara.
Disampaikan, Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, di dampingi Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, aksi pemblokiran jalan, diduga dilakukan Anggota PUK F-SPTI Simpang Badak Dusun Sidodadi Desa Mahato yang mengatas namakan masyarakat Simpang Badak Dusun Sidodadi Desa Mahato berjumlah sekitar 50 Orang.
Lanjutnya, aksi itu mencuat, pasca dilaksanakannya mediasi di Polres Rohul Kamis 14 Oktober 2021 atas permasalahan bongkar muat TBS di PMKS PT MIS antara PUK SPPP dengan PUK SPTI yang belum menemukan hasil kesepakatan.
Adapun rangkaian aksi pemblokiran jalan dan penangkapan serta penindakan terhadap Pelaku pemblokiran jalan di Simpang Badak Dusun Sidodadi Desa Mahato.
Pada Jumat (15/10/2021), sekitar pukul 08.00 Wib massa yang merupakan masyarakat Dusun Simpang Badak berkumpul tepatnya di Simpang Badak Dusun Sidodadi Desa Mahato, untuk melakukan kegiatan aksi pemblokiran jalan dengan cara mendirikan tenda di tengah jalan dan meletakkan tumpukan kayu serta ban bekas untuk menghalangi lewatnya mobil transportasi (Tangki CPO) milik Perusahaan PMKS PT MIS.
Sehingga tidak bisa masuk dan keluar dari Perusahaan mengangkut Produksi CPO, sedangkan untuk kenderaan milik Masyarakat diperbolehkan melewati jalan yang diblokir tersebut.
Selanjutnya, sekitar pukul 09.00 Wib Kapolsek Tambusai Utara AKP D Raja Napitupulu, SIK MM beserta Anggota Polsek turun kelapangan untuk melihat situasi yang terjadi terkait kegiatan pemblokiran jalan di Simpang Badak menuju PMKS PT MIS.
Sesampainya di lokasi pemblokiran jalan Kapolsek Tambusai Utara berserta Anggota melalukan penggalangan dan himbauan kepada masyarakat agar dapat membubarkan diri dan membuka jalan yang diblokir sehingga mobil tangki CPO dari PMKS PT MIS bisa lewat seperti biasanya
Akan tetapi massa tetap bertahan dan tidak membuka blokir jalan sebelum Owner (Pemilik PMKS PT MIS) datang untuk menemuai masyarkat terkait pekerjaan bongkar muat selama ini yang belum ada Jalan penyelesaiannya.
Selanjutnya pukul 17.00 Wib, Personil Gabungan Polres Rohul yang dipimpin Kabag OPS Polres Rohul Kompol Jhon Firdaus, AMK, Kasat Intelkam Polres Rohul AKP Edi Sutomo SH, MH, Kasat Sabhara Polres Rohul AKP Kamsir, SH, Kapolsek Tambusai Utara AKP D Raja Napitupulu, SIK MM mendatangi lokasi aksi pembelokiran jalan.
Kemudian, memberikan himbaun bahwa aksi pemblokiran jalan tersebut, merupakan perbuatan melanggar hukum, saat ini masih situasi Covid 19 sehingga dilarang untuk melakukan kegiatan kerumunan.
Tim ini juga, meminta Masyarakat agar membubarkan diri untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
Namun masyarakat tetap bertahan dan tidak mau membubarkan diri, mereka tetap meminta Owner Perusahaan PMKS PT MIS untuk datang ke Mahato, guna menyelesaikan permasalahan bongkar muat yang selama ini belum selesai.
Kemudian sekitar pukul 18.30 Wib Kasat Intelkam Polres Rohul AKP Edi Sutomo, SH. MH dan Kapolsek Tambusai Utara berkoordinasi dengan Manager PMKS PT MIS agar sementara waktu Armada Transportasi yang akan keluar membawa CPO mencari Jalan alternatif, guna menghindari aksi pemblokiran yang dilakukan masyarakat Simpang Badak Desa Mahato.
Seterusnya, sekitar pukul 19.00 Wib, Personil Gabungan Polres Rohul kembali ke Polsek Tambusai Utara sambil menunggu perintah lanjut dari Pimpinan.
Berikutnya, sekitar pukul 22.00 Wib Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK tiba di Mapolsek Tambusai Utara, langsung melakukan breefing dengan Kabag Ops Polres Rohul, Kasat IK Polres Rohul, Kasat Reskrim Polres Rohul, Kasat Sabhara Polres Rohul dan Kapolsek Tambusai Utara terkait langkah - langkah tindakan yang akan dilakukan.
Selanjutnya, sekitar pukul 22.45 Wib Personil Gabungan Polres Rohul yang terlibat pengamanan sebanyak 70 Personil diberikan arahan Kapolres Rohul.
"Malam ini kita akan memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap Pelaku aksi pemblokiran jalan di Simpang Badak Desa Mahato," katanya
Lanjutnya, perbuatan pemblokiran jalan tersebut, diduga telah melanggar Pasal 192 KUHP. "Sehingga malam ini juga kita melakukan tindakan hukum terhadap massa aksi," ujarnya lagi.
"Adapun tindakan di lokasi adalah mengamankan massa aksi dan mengamankan Barang Bukti (BB)," katanya
"Adapun BB yang harus kita amankan adalah berupa Ban Bekas, Kayu dan perlengkapan tenda satu Set yang digunakan untuk melakukan pemblokiran jalan," tuturnya.
"Setelah ini, Kabag Ops Polres Rohul akan membagi Personil menjadi beberapa team untuk memudahkan penindakan di lapangan," paparnya.
Selanjutnya sekitar pukul 00.00 Wib Personil Gabungan Polres Rohul berangkat dari Mapolsek Tambusai Utara menuju lokasi pemblokiran jalan yang dipimpin langsung Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, SIK.
Kemudian, Sabtu (16/10/2021) sekitar pukul 00.45 Wib, Personil Gabungan Polres Rohul sampai di lokasi aksi, langsung mengamankan diduga Pelaku pemblokiran jalan sebanyak 25 orang dan BB peralatan yang digunakan untuk memblokir jalan.
Kemudian, Paur Humas menerangkan, Pelaku aksi dan BB peralatan yang digunakan dibawa dengan menggunakan 2 Unit Colt Diesel ke Mapolsek Tambusai Utara.
"Adapun rincian pelaku aksi pemblokiran jalan dan BB peralatan yang diamankan, RZ, SH, SS, JM, BT, AJ, JL, AID, SY, SM, HI, HE, HU, RO, SR, RI, RAN, NM, TW, TY, HC, MS, SS LS dan ES," rincinya.
"Sedangkan, BB peralatan aksi untuk pemblokiran Jalan, 1 Set Tenda, Ban Bekas 2 buah, Galon Air 1 buah, Keranjang 1 buah, Terpal Biru 1 buah Kayu Broti 3 buah dan Handphone 16 Unit HP," terangnya.
Selanjutnya, sambung, AIPDA Mardiono P SH, terhadap diduga pelaku yang diamankan dibawa ke Mapolres Rohul dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Seluruh rangkaian kegiatan selesai sekira pukul 02.15 Wib dan selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali," pungkas AIPDA Mardiono P SH mengakhiri.
(Humas Polres Rohul)