Facebook

 


Breaking News

Soal Tunda Bayar 2017, LSM Basmi Lapor ke Kejati

 



Pekanbaru - (Lintas1News)-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Muda Indonesia (BASMI) Provinsi Riau melaporkan Tunda Bayar Tahun 2017 di Pemerintahan Kabupaten Bengkalis ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau, pada Selasa (2/2) kemarin.


"Benar, DPD LSM BASMI sudah laporkan Tunda Bayar Tahun 2017 lalu ke Kejati Provinsi Riau. Laporan itu Nomor, 402/DPD/LSM BASMI Riau/II/2021 pada Selasa 2 Februari 2021, tentang laporan dugaan penyelewengan keuangan negara," kata Ketua Investigasi DPD LSM BASMI Riau, Arianto kepada katakabar.com pada Selasa (2/2) sore kemarin.


Kata Arianto, sebelumnya DPD LSM BASMI Riau sudah laporkan Tunda Bayar Tahun 2017 ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis, di pulau seberang, Bengkalis.


Tapi, Kejari Kabupaten Bengkalis menjelaskan sesuai tertuang dalam surat Nomor, B-01/L.4.13/Dek.3/01/2021 pada 20 Januari 2021, tentang laporan dugaan penyelewengan keuangan negara. Intinya, dari hasil pengumpulan data dan keterangan Tunda Bayar Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017 telah disalurkan dua tahap, meliputi penyaluran ADD IV Tahun 2018 dan penyaluran ADD IV Tahun 2019.


"Dengan ini kami sampaikan tidak ada ditemukan indikasi tindak pidnaa korupsi dalam pelaksaan Tunda Bayar ADD Tahun 2017 di Kabupaten Bengkalis yang berpotensi meninbulkan kerugian daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis, cerita Arianto.


Dijelaskan Ketua Investigasi DPD LSM BASMI Riau, surat balasan Kejari Kabupaten Bengkalis terkait laporan DPD LSM BASMI rada aneh dan janggal. Itu sebabnya, DPD LSM BASMI melaporkan dugaan penyelewan keuangan negara (Tunda Bayar) ADD Tahun 2017 ke Kejati Riau.


Saolnya, dari investigasi DPD LSM BASMI menduga ada penyelewengan keuangan negara pada Tunda Bayar 2017. Kita punya data berdasarkan hasil investigasi selama ini ke sejumlah desa yang ada di Kabupaten Bengkalis.


"Kiat mau perkara Tunda Bayar ADD Tahun 2017 ini tuntas dan terang benderang," tegasnya.


Tempat terpisah, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Arianto, saat menjabat anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Komisi I DPRD membidangi pemerintahan saat dikonfirmasi katakabar.com lewat pesan singkat WhatsApp, terkait Tunda Bayar ADD Tahun 2017, pada Rabu (3/2) siang, tidak menjawab.


"Politisi partai besutan Prabowo Subianto cuma diam dan membisu, seperti enggan menjawan pertanyaan wartawan."


Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis, Imam Hakim, saat ini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Bengkalis.


"Terkait penjelasan Tunda Bayar itu adalah tata aturan di Pengelola Keuangan Daerah Pak," ujar Imam Hakim kepada katakabar.com lewat pesan singkat WhatsApp, pada Selasa (2/2) siang kemarin.


Kata Kepala Dinas Ketapang ini, untuk pengaturan teknisnya ada di Dinas yang menangani Pemerintah Desa. Nah, untuk menjelaskan teknisnya ada pada Dinas yang dimaksud.


"Saya ketika itu mewakili dinas yang menangani pendapatan daerah," sebutnya.

Tag Terpopuler