Facebook

 


Breaking News

Polres Bengkalis Gagalkan Pengiriman Sabu-sabu 19 Kg,Pelaku Tergiur Upah 10 Juta Perkilogram

 


BENGKALIS –(Lintas1News)  Tim Khusus Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 19 bungkus besar diperkirakan berat kotor 19 kilogram (kg) dan sebungkus besar dengan berat kotor 550 gram.



Dari pengungkapan ini petugas juga berhasil mengamankan terduga pelaku, yaitu oknum Honorer di Dinas Pariwisata, RR alias Dedek (24), beralamat di Desa Air Putih, kemudian seorang oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi (PT) di Bengkalis, MRF alias Nando (20), berdomisili di Kelurahan Rimba Sekampung, dan seorang sopir travel, RRe alias Vido (20), beralamat di Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis.


Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K saat konferensi pers menjelaskan, bahwa barang bukti sebanyak 19 bungkus dan berat kotor 550 gram yang disita petugas itu, diamankan petugas dari dua terduga pelaku, oknum mahasiswa MRF dan sopir travel RRe.


“Di rumah pelaku Nando di Jalan Gatot Soebroto petugas lakukan penggeledahan ditemukan dua tas di atas meja yang berisi diduga sabu-sabu sebanyak 19 bungkus dan tersangka Nando mengakui barang bukti dalam tas tersebut merupakan miliknya yang diterima dari tersangka RRe alias Vido,” ungkap Kapolres AKBP Hendra didampingi Kasatres Narkoba AKP Syahrizal, Kapolsek Bengkalis AKP Syeh Sarip dan Kapolsek Bantan, AKP Zulmar dan KBO Narkoba Iptu Tony Armando, Senin (2/11) 


Kemudian petugas lakukan pengembangan ternyata barang bukti itu berasal dari terduga pelaku RR alias Dedek sebagai pengendali.


Modus Pelaku Alihkan Perhatian Polisi

ternyata dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki strategi khusus, dengan cara mengalihkan perhatian polisi agar belasan bungkus itu sampai ketujuan yakni Pekanbaru.


“Guna mengelabui perhatian petugas, pelaku sempat sengaja membuang satu bungkus yang berisi 550 gram sabu di sekitar dinding stadion Bengkalis dan selanjutnya memberitahukan kepada teman-temannya   tentang adanya orang yang membuang bungkusan hitam di sekitar dinding stadion kemudian kepada Polres Bengkalis. Namun upaya pelaku ini gagal,” imbuhnya.


Bisnis digandrungi para pelaku ini, mereka memperoleh upah sebesar Rp19 juta untuk perkilogramnya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku berbeda pekerjaan ini akan diancam dengan pidana mati.



Keterangan Foto : Polres Bengkalis saat menggelar Konferensi Pers.


Tag Terpopuler