Facebook

 


Breaking News

Kuasa Hukum Kitamart Datangi Polsek Mandau, Dugaan Pidana Seret Abi Bahrun, Khairul Umam dan Gaffar



DURI- (Lintas1News) Lama tak terdengar, kasus gerai Kitamart 5 Duri yang sempat membuat ketar ketir sejumlah pihak  bergulir lagi.  Pihak penyaham ternyata tak pernah diam memperjuangkan haknya. Mereka berupaya agar hak mereka bisa kembali dan pihak terkait dugaan pengelapan dana umat sebesar Rp 1,2 M bisa dipidananya.


Agar tuntutan dugaan pidana pengelapan yang terjadi tahun 2018 lalu bisa maksimal, Sri Hartono selaku kuasa penyaham akhirnya menyerahkan kasus itu ke tim penasehat hukum. Menindak lanjuti surat kuasa khusus itu, tim penasehat hukum "WSa Law Firm" Senin (23/11/2020) mendatangi Polsek Mandau guna tindak lanjut laporan dugaan penipuan yang disampaikan Sri Hartono, 03 Januari 2019 lalu.


"Kasus kitamart Duri kini di kuasakan ke kami. Tindaklanjut kasusnya, kami hari ini mendatangi Polsek Mandau  mempertanyakan perkara laporan dugaan penipuan  yang dilaporkan Sri Hartono tahun 2019 lalu. Ternyata penyidiknya sudah ganti. Namun demikian perkaranya tetap proses dan kita minta ini ditindaklanjuti lagi," ujar Ketua Tim Penasehat Hukum,  Basuki Rahmat SH, MH kepada sejumlah media usai mendatangi Polsek Mandau.


Dijelaskan Basuki Rahmat, dugaan pengelapan dana umat sebesar Rp 1,2 Milyar itu menjurus kepada sejumlah nama-nama yang berperan dibalik tak kunjung dibangunnya gerai Kitamart 5 itu. Ada nama Abi Bahrun selaku Ketua Koperasi Persaudaraan Umat Islam (PUI), ada Khairul Umam dan Abdul Gaffar selaku pengawas koperasi.


"Kita sudah pelajari kasusnya.  Ada dugaan keterlibatan Abi Bahrun selaku Ketua, Khairul Umam dan Abdul Gaffar selaku pengawas," jelas Basuki Rahmat lagi.


Dijelaskan, sesuai surat penarikan dana yang ditujukan kepada  ketua PUI Duri, Abi Bahrun tanggal 19 Desember 2018 lalu,  anggota Kitamart 5, meminta agar dana yang telah disetorkan full ke koperasi PUI sebesar Rp.1.247.937.281 dikembalikan. Pengembalian itu diminta lantaran dana yang sudah ditransferkan itu tak kunjung dibangunkan Kitamart 5. Namun permintaan pengembalian itu diabaikan hingga dana sebesar Rp 1 2 M itu tak kunjung dikembalikan sampai saat ini.


"Dugaan keterlibatan Abi Bahrun jelas ada. Dia ketua KPUI waktu itu dan surat pengembalian dana ditujukan ke dia. Walau kemudian ketuanya diganti bukan berarti Abi Bahrun lepas dari tanggung jawabnya," jelasnya.


Disampaikan Basuki, agar dugaan pidana pengelapan itu bisa diurai, penasehat hukum berencana akan mengintensifkan komunikasi dengan Polsek Mandau. Harapannya agar kasus yang tersendat 3 tahun lalu bisa terselesaikan. Hak umat bisa dibayarkan dan pihak yang terlibat bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya.


"Kasusnya  kita  kawal serius. Jika nanti masih mangkrak di tingkat Polsek kita akan lanjut ke Polda Riau biar lebih terpantau," jelas Basuki bersama empat penasehat hukum lainnya.

Tag Terpopuler