Facebook

 


Breaking News

Tuntut Keadilan, Rustami Cs Minta Pemilihan Suara Ulang BPD

 



BATHIN SOLAPAN — Tak puas dengan hasil penyelenggaraan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Rustami Cs, melakukan aksi unjukrasa di kantor Camat Bathin Solapan. 


Ketidakpuasan Rustami itu tak hanya ditujukan secara aksi. Tapi juga secara advokasi dihadapan Advokat. Dalam permasalahan hukum yang sedang dihadapi, Rustami tak sendiri melainkan bersama rekannya Zukifli, S, Saiful, dan Rahmad Zaki, S.Kom.


Sebagaimana disampaikan Advokat dari Kantor Hukum Rory Annas & Rekan, Selasa (13/10/2020), dimana enam calon BPD yang ikut bertarung, empat dari mereka yakni Rustami, Zulkifli, S, Saiful dan Rahmad Zaki, S.Kom merasa keberatan dan melakukan upaya sanggah terhadap pelaksanaan Pemilihan BPD Tambusai Batang Dui.


“Ketidakpuasan empat peserta pemilihan BDP ini disebabkan bahwa, dalam pelaksanaan pemilihan BPD diketahui adanya warga yang mencoblos ternyata bukanlah warga setempat yang namanya ada dalam daftar pemilih tetap (DPT),”kata Masrory Yunas, SH, MH.


Tak hanya itu, sambungnya, pemilih tersebut juga bukan siapa-siapa ataupun anggota keluarga dan tidak termasuk ke dalam kartu keluarga (KK), pada salah satu warga yang diwakilinya.


“Dengan adanya berbagai permasalahan yang terjadi seputar pemilihan BPD tersebut, maka keempat orang ini memberikan kuasa kepada kami untuk membantu menyelesaikan urusan mereka, salah seorang diantara mereka bernama Tuan Rustami, ST, MM,”ungkap Tim Advokat lainnya Masrory Yunas, SH, MH.


Masrory menjelaskan, dalam pemilihan BPD ini menggunakan mekanisme Musyawarah Perwakilan yang ditetapkan melalui musyawarah desa (Musdes), pada saat setelah para Calon BPD memperoleh nomor urut. 

Mekanisme Musyawarah Perwakilan terlaksana, maka pemilih adalah kepala keluarga dan untuk setiap satu kartu keluarga (KK), diwakilkan oleh satu orang (kepala keluarga) untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).


Namun, proses berkata lain, sambung Masrory, tanpa sebab Panitia Pemilihan menetapkan mekanisme pemilihan Musyawarah Perwakilan tersebut. Padahal di desa-desa lainnya, pemilihan BPD dilakukan dengan mekanisme Pemilihan Langsung. 


“Dimana setiap orang yang punya hak pilih, berhak untuk memilih di TPS. Pada satu sisi sebenarnya tidak ada sebab yang mendesak sehingga pemilihan BPD dilakukan dengan cara Musyaarah Perwakilan. Sehingga wajar saja, dikalangan sebagian masyarakat, mekanisme yang digunakan oleh Panitia pemilihan menimbulkan kecurigaan, apalagi menurut laporan klien kami, pemilihan diadakan di ruang tertutup dan tidak transparan,”ujar Masrory lagi.


Senada disampaikan Trionesia, SH, apabila setiap pemilih yang dipanggil untuk mencoblos masuk kedalam ruangan, maka pintu ruangan segera ditutup oleh panitia. Sehingga jelas, kecurigaan timbul akibat proses pemilihan BPD tersebut.


“Prosesnya memang dilakukan dengan hati-hati dan lewat pemeriksaan yang ketat, tetapi ternyata beberapa masyarakat yang hadir menyaksikan sendiri bahwa ada pemilih yang sebenarnya tidak terdaftar didalam kartu keluarga salah seorang warga, malah bisa masuk ruangan dan ikut mencoblos,”katanya.


Lebih lanjut Trionesia menambahkan, adanya peristiwa tersebut maka mengakibatkan pemilihan itu cacat secara hukum, hasil yang diperoleh pun tidak memperoleh legitimasi yang kuat dari masyarakat. 


“Yang jelas kondisi ini menimbulkan ketidakpuasan, juga berpotensi menimbulkan gejolak serta kegaduhan didalam masyarakat. Pada akhirnya terjadi faksi-faksi didalam masyarakat lingkup pedesaan. Masyarakat menjadi terbelah, otomatis kerukunan menjadi rawan, dan kearifan lokal yang seharusnya terjaga menjadi luntur.  Apakah hal ini yang kita inginkan,”ujarnya lagi.



Untuk perkara ini, sambungnya, jika memang Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa memiliki niat serta beritikad baik, untuk membantu menyelesaikan permasalahan masyarakat ini, sesungguhnya tidaklah sulit. 


Pihak-pihak yang merasa dirugikan ini hanya meminta Pemilihan Suara Ulang dengan cara Pemilihan Langsung melalui surat yang dikirimkan dan ditujukan kepada Panitia Pemilihan BPD Desa Tambusai Batang Dui.


“Sekedar informasi, sampai hari ini pihaknya masih menunggu surat balasan dari instansi terkait untuk memberikan tanggapan terhadap permasalahan yang terjadi. Sebagai kuasa hukum masih menunggu solusi yang terbaik dari pemerintah daerah kabupaten Bengkalis,”ungkapnya.(Rls/krd)

Tag Terpopuler