Team Opsnal Polsek Mandau Terus Berantas Peredaran Narkoba, Lima Pelaku Berhasil Ditangkap, Dua Orang DPO
DURI (Lintas1 News) - Team opsnal Polsek Mandau tidak pernah bosan memberantas penyakit masyarakat, seperti bahaya narkoba. Ini dibuktikan dengan ada lima pelaku narkoba yang ditangkap oleh Buser Polsek Mandau. Kelima pelaku masing-mansing berinisial AR (18), MI (20), ID (18), MA (23) dan RT (37). Dari lima pelaku, empat pelaku ditangkap ditempat yang berbeda, pada Jumat (2/10) kemarin.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum wartawan dari pihak kepolisian menjelaskan bahwa, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari warga sekitar kalau di Jalan Rokan, GG Matoa, Kelurahan Air Jamban, Mandau sering terjadi transaksi narkoba.
Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi kepada wartawan, Ahad (4/10) menjelaskan sekitar pukul 20.30 WIB, team mendapatkan informasi sering terjadinya transaksi di TKP tersebut. Team opsnal langsung bergerak cepat menuju ke TKP melakukan penyelidikan. Pukul 21.30 WIB, team melihat ciri-ciri pelaku, langsung saja ditangkap dengan mengeluarkan senjata api.
Setelah dilakukan pengeledahan dan diintrogasi, petugas menemukan 13 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Satu buah alat bong digunakan oleh ke empat pelaku. Menurut para korban bahwa 13 paket tersebut didapat dari R (DPO). Ia tinggal di Perumahan tahap III Balai Makam. 1 buah Dompet kecil warna Merah. 1 lembar Plastik Klip kosong pembungkus Shabu.
1 buah Alat Hisap Shabu/Bong, 1 buah Mancis warna Putih, 1 buah Sendok Shabu dari sedotan air mineral. Uang tunai sejumlah Rp. 1.900.000 dan 3 buah HP Android.
Sementara itu, tersangka YA (38) ditangkap pada pukul 22.30 WIB. Ia ditangkap di rumahnya diPerumnas Tahap III Jl Garuda, Desa Balai Makam.
Adapun hasil penggeledahan di rumahnya (TKP) ditemukan 1 (satu) paket besar diduga Narkotika jenis Shabu dalam Tas Kecil warna Silver milik pelaku dan juga Uang sejumlah Rp. 900.000 diduga hasil penjualan narkoba. Pelaku mengatakan bahwa barang tersebut diperolehnya dari pelaku berinisial J (DPO) dari Kecamatan Rupat Utara. Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas diantaranya 1 paket besar diduga Narkotika jenis Shabu (Bruto 3.5 gram). 1 buah Tas kecil warna Silver motif kotak. 1 buah Sendok Shabu dari sedotan air mineral .Uangtunai sejumlah Rp. 900.000 dan 1 buah HP Android. Mg1