Facebook

 


Breaking News

Ketua UED-SP Tanjung Medang Jalani Sidang Perdana Setelah Korupsi Rp733 Juta

Foto : Ilustrasi


RUPAT UTARA (Lintas1 News) - Setelah menjalani beberapa proses dan penyelidikan oleh pihak berwajib. Akhirnya ketua Usaha Ekonomi Simpan Pinjam (UED-SP) Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara, Sri Nurnaningsih telah menjalani sidang perdana dugaan korupsi dana UED SP sebesar Rp733 juta. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (14/9).


Ketua Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Mekar Maju, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis, Sri Nurnaningsih, menjalani sidang perdana dugaan korupsi sebesar Rp733 juta, Senin (14/9) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sidang dipimpin oleh majelis hakim Iwan Irawan SH MH. Agenda sidang mendengarkan dakwaan dari Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bengkalis Ferri Dewantoro Nugroho SH dan Dolly Novaisal SH MH.

JPU dalam dakwaaanya menyebutkan, dugaan korupsi dana UED-SP ini terjadi kurun waktu antara sekitar bulan Juli tahun 2012 sampai dengan bulan Oktober tahun 2014. Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara.

"Berawal ketika UED-SP Mekar Maju yang dipimpin terdakwa mendapatkan bantuan Pemerintah Kabupaten Bengkalis setiap tahunnya dana unit usaha desa simpan pinjam sebesar Rp1 miliar. Tujuannya, memberikan pinjaman kepada masyarakat desa, dengan kriteria dan prosedur penyaluran yang tercantum didalam Peraturan Bupati Nomor 13 tahun 2012 tentang Program Pemberdayaan Desa,"kata Dolly.

Kemudian. selama terdakwa menjabat antara bulan Juli 2012 sampai dengan bulan Oktober 2014, telah melakukan 8 (delapan) kali perguliran/pencairan. Total dana yang dicairkan sebesar Rp2.528.000.000.

Namun, terdakwa menggunakan nama-nama masyarakat desa seolah-olah bertindak sebagai peminjam, dimana uangnya tidak diberikan kepada peminjam yang dicantumkan namanya. Setidaknya, dari total 18 peminjam, dimana 6 (enam) orang adalah peminjam fiktif.

Sisanya sebanyak 12 orang adalah benar mengajukan peminjaman dana UED-SP Mekar Maju. Hanya saja, ketika sudah pencairan uangnya tidak diberikan kepada peminjam tetapi digunakan oleh terdakwa sendiri.

Selain terdakwa melakukan peminjaman fiktif tersebut, dia juga dalam periode waktu 2012 sampai dengan 2014 mengambil setoran-setoran dari para peminjam yang tidak diteruskan kepada UED-SP untuk mengurangi nilai pinjaman dari masing-masing peminjam, tanpa diketahui oleh peminjamnya, sehingga ketika dilakukan audit di akhir masa jabatan Terdakwa sebagai Ketua Usaha EkonomiDesa Simpan Pinjam (UED-SP) Mekar Maju, terdapat ketidak sesuaian laporan keuangan yang dibuat oleh Terdakwa dengan fisik uang yang terdapat didalam rekening UED-SP Mekar Maju.

"Perbuatan terdakwa itu telah merugikan keuangan Negara/Daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp733.172.000,00 (tujuh ratus tiga puluh tiga juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bengkalis Nomor: 01/ITKAB-RHS/II/2020 tanggal 28 Februari 2020,"tegas Dolly.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 dan 3 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait dakwaan JPU itu, terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan-red). Sidang ditunda Jumat (25/9) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Koranriau)

Tag Terpopuler