Facebook

 


Breaking News

Terkait Penyekapan Karyawan Perusahaan PT Indrillco Bakti (IBD) Duri, DPRD Riau Geram Liat Sikap Pimpinan Seenaknya Sendiri

Usai melakukan pertemuan dengan pimpinan PT IBD yang beroperasi di KM 8 Duri. Wakil ketua DPRD Riau mengenakan baju warna kemeja biru foto bersama di areal kantor Perusahaan di Duri.

DURI-Melihat beredarnya berita di media telivisi dan media cetak tentang adanya penyekapan salah seorang karyawan Perusahaan PT Indrillco Bakti (IBD) bernama Syafrizal. Penyekapan ini dilakukan oleh GM IBD, Muhammad Ali pada tanggal 14 April 2020 lalu. Akibat perbuatannya, Muhammad Ali sebagai General Manajer Perusahaan terpaksa berurusan dengan hukum.

M R Modduto mewakili pimpinan perusahaan PT IBD tidak bisa menjelaskan ke anggota DPRD saat di tanya detail tentang kejadian tersebut. DPRD juga menganggap pertemuan ini tidak berguna karena yang di jumpai tidak tahu banyak hal.

Mendengar tersebut, wakil ketua DPRD Provinsi Riau, Asri Auzar bersama rombongan dan juga Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Riau turun ke perusahaan yang berada di KM 8 Kulim, Duri. Kedatangan rombongon disambut oleh perwakilan dari Direksi Perusahaan, M R Modduto. Dalam pertemuan tersebut, Asri sangat geram dan kecewa sekali mendengar ada perusahaan yang tahu aturan dan undang-undang malah semena-mena melakukan tindakan di luar hukum. Berani menyekap karyawan bersalah sampai dua bulan akibat karyawan tersebut bersalah. Kalau memang bersalah. Serahkan ia ke kantor polisi. Bukan malah menyekapnya di mess dan memukulinya, lantang suara Asri saat menyampaikan dalam pertemuan tersebut

"Kami sangat sayangkan, tindakan perusahaan yang menganiaya dan menyekap pekerjanya 2 bulan, sampai-sampai lebaran pun pekerja tersebut disini, dimana hati nurani kalian," tegas Wakil DPRD Riau ini, saat berdialog dengan perwakilan perusahaan, Sabtu (13/6).

Jadi menurut keterangan yang didapatkannya. Bahwa korban mulai disekap sejak 14 April 2020 lalu, saat itu Syafrizal yang merupakan warga Sedinginan Kabupaten Rokan Hilir ini dituduh mencuri aset perusahaan. Namun yang disesalkan Asri, pihak perusahaan dinilai main hakim sendiri dan menyekap pekerjanya hingga dua bulan.

Disinilah korban di sikap oleh GM PT IBD sampai dua bulan 
"Kami menilai, perusahaan telah melecehkan tugas kepolisian yang seharusnya berwenang menangani kasus tersebut. Beruntung Polisi segera cepat dan melakukan pembebasan terhadap pekerja itu, kita apresiasi itu," katanya.

Menurut politisi Partai Demokrat Provinsi Riau ini, pimpinan PT IDB dinilai juga telah melecehkan masyarakat, lantaran melakukan tindakan keji dan tidak manusiawi.

"Kalau memang dia mencuri, bawa ke polisi biar polisi yang bertindak, jangan dihakimi sendiri," sesalnya.

Hingga saat ini, tuduhan terhadap buruh perusahaan tersebut masih dalam penyelidikan polisi, sementara Project Manager PT Indrillco Bakti, Muhammad Ali yang dituding melakukan aksi main hakim sendiri itu masih mendekam di Mapolsek Mandau, Polres Bengkalis.

Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polisi. Lap tim




Tag Terpopuler