Facebook

 


Breaking News

Puluhan Warga Riau Tertipu Investasi Bodong Yang Dilakukan Oleh PT Multi Digital Poin Indonesia, Korban Sudah Melaporkan Kasus Ini Ke Dirkrimsus Polda Riau

Inilah brosur investasi  PT Multi Point' Digital Indonesia di Pekanbaru yang diduga investasi bodong karena berhasil meraup keuntungan milyaran rupiah dari korban yang bergabung.
PEKANBARU-Puluhan warga Riau yang tinggal di Kabupaten/kota seperti Kabupaten Kampar, Siak dan sekitarnya telah tergiur dengan munculnya investasi illegal atau Perbankan yang dilakukan oleh PT Multi Digital Poin Indonesia. PT tersebut mempunyai konsep jual beli Token Point Digital, dengan cara mengunduh aplikasi MPD di APP Store atau Google Play yang berlokasi di Pekanbaru.
Korban investasi bodong sedang mempertanyakan masalah tersebut
Menurut salah satu korban yang telah  tertipuoleh investasi bodong yang meraup untung milyaran tersebut, Jhoni usai melaporkan kejadian ini ke Dirkrimsus Polda Riau pada 15 Mei 2020.  Ia mencerita kronologis awalnya ia ikut bergabung dalam investasi PT MPD ini karena ia merasa tergiur dengan hasil yang akan diterima setelah bergabung. Tidak tanggung-tanggung untuk mendapatkan satu point dari PT MPD tersebut ia harus mengeluarkan uang lebih kurang Rp 100 juta.
Puluhan korban investasi bodong bermerek PT Multi Point' Digital (MPD) Indonesia tampak sedang berkumpul membicarakan agar uang mereka bisa kembali

Dari uang yang dikeluarkan tersebut akan mendapatkan point'. Dalam satu point itu perbulannya ia bisa mendapatkan hasil jutaan rupiah dari poit yang di dapat tersebut. Mendengar penjelasan dari salah satu pengurus PT MPD tersebut, korban pun langsung percaya dan ikut bergabung. Namun selang berjalan beberapa bulan. Apa yang sudah dijanjikan oleh PT MPD ini ternyata bohong. 

Masih kata Jhoni, jadi yang tertipu oleh investasi bodong tersebut bukan dirinya sendiri. Melainkan ada puluhan warga yang merasa sudah dibodohi oleh PT MPD ini secara mentah-mentah. Jadi masalah ini sudah kita laporkan ke Dirkrimsus dengan nomor B/32/V/2020/Dirkrimsus. " Untuk itu kepada pihak Polda Riau untuk mengungkap kasus ini agar kerugian yang dialami kami semua bisa di kembalikan," harapnya. 

Hal serupa juga disampaikan oleh Sutarno yang juga merupakan korban investasi bodong PT MPD Indonesia yang telah menanamkan uangnya lebih kurang 160 juta rupiah. Ia mulai bergabung sejak bulan Oktober 2019 lalu. Selama bergabung di PT MPD ini, Sutarno hanya bisa menikmati uang hasil investasi selama 4 bulan berturut-turut. Namun setelah itu, sampai 6 bulan, ia tidak mendapatkan kuncuran dana tersebut yang sudah dijanjikan oleh petinggi-petinggi PT MPD. Semenjak kasus ini dilaporkan ke Dirkrimsus Polda sampai detik ini belum ada langkah yang diambil. Oleh sebab itu, ia meminta kepada Dirkrimsus Polda Riau untuk segera munkin membongkar investasi ini, pintanya.

Menyikapi persoalan diatas, Reskrimsus Polda Riau, Kombes Andri ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan washapp menyebutkan bahwa kasus ini sedang dalam proses lidik. Beberapa orang sudah diperiksa, ucap Kombes Andri. Lap tim



 Lap tim.



Tag Terpopuler