Pelaku Curat Counter Handphone Dalam Waktu 6 Jam.Diamankan Team Buser Polsek Pinggir
Pinggir, (Lintas1News)- Team Opsnal Polsek Pinggir berhasil menangkap pelaku pencurian dicounter handphone dalam waktu ± 6jam pada hari Senin 08 Juni 2020 sekira pukul 15.45 Wib di Jalan Gajahan Dusun Sialang Rimbun Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Adapun identitas pelaku pencurian di counter handphone tersebut berinisial IR alias A Pria berusia 30 tahun warga jalan Proyek RT 002/RW 003 Dusun Sialang Rimbun Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek Pinggir Kompol. Firman V.W.A Sianipar, S.H. M.H mengatakan, tersangka kami amankan atas adanya laporon dari korban pencurian yang bernama Ade Yudha Aditya Pria berusia 24 Tahun Warga Jalan Sialang Rimbun RT 04/RW 03 Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
“Penangkapan tersebut sesuai dengan bukti Laporan Polisi dengan Nomor LP/38/VI/2020/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-PGGR, tanggal 08 Juni 2020.
Akibat kasus pencurian tersebut korban mengalami kerugian berupa uang hasil penjualan handphone selama 2hari di counter handphone miliknya yang ada di dalam laci meja, dan stok handphone baru yang ada di etalase penjualan sebanyak 4 (empat) unit masing -masing 1(satu) unit Handphone Xiaomi redmi 8 warna biru, 1(satu) unit handphone Advan warna coklat, 1(satu) Hotwave M16 dan 1(satu) unit handphone merk Vivo Y11 serta dompet yang berisikan uang sebanyak Rp 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) dan surat - surat penting lainnya berupa SIM C a/n Ade Yudha Aditya, KTP dan STNK Sepeda Motor BM 5202 YO.
“Dan total dari akibat kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian diperkirakan sebanyak Rp 7000.000,- (Tujuh juta rupiah).
“Sambung Kapolsek Pinggir Kompol. Firman V.W.A. Sianipar. S.H. M.H. juga menceritakan prihal penangkapan tersangka pencuri (Curat) di counter Handphone tersebut, "Pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020 sekira pukul 10.30 Wib, team Opsnal melakukan penyelidikan terhadap perkara pencurian dengan pemberatan, lalu team opsnal melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan diperoleh ciri - ciri orang yang diduga sebagai pelaku.
"Selanjutnya team opsnal mencari orang yang diduga pelaku tersebut dan sekira pukul 15.45 Wib di Jalan Gajahan Dusun Sialang Rimbun Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir (TKP Penangkapan) team Opsnal menemukan orang yang diduga tersebut dan langsung mengamankan orang tersebut serta mengintrogasi.
"Seorang Pria bertato dilengan kanannya tersebut mengaku bernama IR alias A dan tersangka tersebut juga mengakui telah telah melakukan pencurian dengan pemberatan di ruko Husna Ponsel bersama dengan temannya bernama TS (DPO) dengan cara mencongkel jendela belakang ruko Husna Ponsel dengan menggunakan tojok milik TS (DPO).
"Tersangka IR alias A menerangkan bahwa dari keempat Handphone yang diambil tersebut ia mendapatkan bagian sebanyak 3 (tiga) unit handphone merk, 1(satu) unit Xiaomi redmi 8, 1(satu) unit HP merk Hotwave M6 dan 1(satu) unit HP merk Advan 15C+ Serta uang sebanyak Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut sudah habis untuk minum tuak, sedangkan 1(satu) unit HP merk Vivo Y11 dan Sisa uang sebanyak Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) menjadi bagian TS (DPO),"jelas Kapolsek Pinggir.
Selanjutnya tersangka IR alias A beserta barang buktinya dibawah dan diamankan di Polsek Pinggir guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan setelah sampai di Polsek terhadap tersangka dilakukan pengambilan urinenya dengan menggunakan alat Methamphetamine urine test cassete dengan hasil positif (+) Methamphetamine.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka IR alias A harus mendekam di Hotel Pro deo. (CS)