Facebook

 


Breaking News

Inilah limbah B3 PKS MASS yang dialirkan ke kebun warga.
PINGGIR-Wau limbah B3 limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Mustika Agung Sawit Sejahtera (MASS) yang beroperasi di wilayah kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir dialirkan ke perkebunan warga. Aliran limbah tersebut melalui pipa yang ditanam di dalam tanah.

Padahal UU Nomor 32 Tahun 2009  secara tegas menyebutkan setiap orang yang menghasilkan limbah B3. Wajib melakukan pengolahan limbah B3 yang dihasilkan dan setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan atau bahan kimia ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 88 menyebutkan, setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan /atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, adan/atau menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup, bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi.

Menyikapi persoalan tersebut, 
Humas PKS PT MASS, Carles saat dikonfirmasi wartawan l mengatakan bahwa ia mengakui ada MoU dengan warga pemilik lahan, dan mengaku telah  sesuai dengan izin yang dimiliki.

"Iya pak, sudah sesuai izin yang dimiliki perusahaan pak," ucapnya. (*)


Tag Terpopuler