Ini Baru Enak, Keluar Dari Penjara Oknum Satpol PP Di Talang Muandau Bisa Masuk Kerja Lagi
TALANG MUANDAU (Lintas1 News) -Ini baru enak, gaji terima terus. Inilah kata-kata yang akan keluar dari mulut masyarakat kalau mengetahui adanya petugas Satpol PP yang sudah terjerat hukum dan divonis penjara lebih kurang 6 bulan. Keluar dari penjara, oknum Satpol PP bernisial HO yang honor di Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis kembali bekerja seperti biasanya.
Berdasarkan informasi yang didapat, bukan saja bisa bekerja kembali seperti biasanya akan tetapi oknum pegawai honor tersebut dalam menjalani hukuman penjara juga terus menerima gaji setiap bulan dari pemerintah. Tentunya hal ini menjadi pertanyaan besar bagi semua orang. Masuk tidak pernah, absen tidak pernah akan tetapi gaji terus dibayarkan.
Padahal sesuai Pasal 5 PP 16/2018 menyebutkan dengan jelas mengenai tugas Satpol PP diantaranya, menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman dan menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Namun sayang, peraturan ini tidak dipahami oleh oknum tersebut.
Kepala Kesatuan Satpol PP Kabupatem Bengkalis, Jendri Ginting ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/6) melalui washaap menyebutkan kalau memang terbukti ada anggota yang terpidana akan kita beri saksi sesuai dengan kontrak kerjanya. Kemudian, kalau anggota tersebut tugas di Kecamatan Talang Muandau itu tupoksinya kepada camat dan sampai detik ini, camat belum ada melapor kepada dirinya terkait masalah tersebut, ungkapnya. Lap tim.