Diduga PKS SIPP Di Kelurahan Pematang Pudu Terima TBS Dari Kawasan Hutan SM
Inilah PKS SIPP yang berada di KM 6 Jalan Ranggau, kelurahan Pematang Pudu yang di duga telah menerima TBS dari kawasan SM yang di Mandau dan Pinggir. |
DURI-Diduga Pabrik Kelapa Sawit (PKS)
Inti Prima Sejahtera (SIPP) yang berada Ranggau, tepatnya di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau telah menerima buah tanda sawit (TBS) dari kawasan Hutan suakamarga satwa (SM). Bukan saja masalah TBS tersebut akan tetapi permasalahan limbah PKS juga mencemari lingkungan.
Jadi tidak boleh PKS menerima TBS dari kawasan SM sesuai dengan Surat Edaran Kapolda Riau No.B/612/II/2017/Reskrimsus tanggal 17 Pebruari 2017 menyebutkan pihak PKS tidak boleh mengangkut atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin.
PKS juga tidak boleh melakukan jual beli TBS, menguasai, memiliki menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan tanpa izin. Sanksinya pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan.
Sementara itu pihak manajemen PKS PT SIPP, Zainul Tanjung ketika dikonfirmasi wartawan melalui washaap terkait masalah tersebut belum memberikan jawaban sampai berita ini diterbitkan. Lap tim.