BPJS Tenaga Beri Santunan, Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja Di PKS PCR Sebesar Rp173 Juta
DURI-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Duri, Bengkalis, Riau telah bayarkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), beasiswa dan manfaat JHT, JPN kepada satu orang ahli waris tenaga kerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja.
Adapun santunan yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp173.445.516 juta. Santunan ini diberikan oleh Kepala Bidang Kepesertaan PPS, Arif Pratama kepada istri almarhum yakni, A Wahyuni Lubis pada, Rabu (17/6) kemarin. Tentunya santunan ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi korban meninggal dunia saat sedang ingin melaksanakan pekerjaan di PKS PCR.
“Ini adalah manfaat yang diperoleh para pekerja ataupun ahli waris apabila terjadi kecelakaan kerja. BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas risiko kerja yang dapat terjadi kapan saja saat pekerja sedang bekerja” ujar Arif.
Untuk itu pihak BPJS Ketenagakerjaan berharap santunan tersebut dapat memberikan manfaat kepada keluarga yang ditinggalkan guna membantu kelangsungan hidup keluarga dan melanjutkan pendidikan sekolah anak. Turut hadir dalam pemberian santunan tersebut, Pj Humas PCR, Joko Handoko, Krani PCr, Dilla Karmila
Sementara itu Manajer PCR Duri, Iwandi didampingi Joko mengatakan bahwa
pihak perusahaan sangat koperatif dalam penanganan atau pengurusan BPJS ketenaga kerjaan untuk karyawannya. Mudah-mudahan bantuan tersebut bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan, ujarnya. (*)