Facebook

 


Breaking News

Diduga PKS PCR Sebanga Kangkangi UU 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup

*DLH Bengkalis Akan Segera Turun Ke Lokasi

Inilah ikan-ikan yang mati di parit dekat kolam limbah PKS PCR. Di duga ikan ini mati karena tercemar air limbah PKS. (Foto dok)

DURI-Diduga Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Permata Citra Rangau (PCR) yang beroperasi di Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau telah mengangkangi UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ini terkait dengan adanya puluhan ikan yang mati di parit. Diduga ikan mati tersebut karena tercemar oleh limbah PKS PCR yang dialirkan ke parit.

Terkait adanya informasi tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) H Arman melalui Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, H Lamin ketika dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Senin (4/5) menjelaskan bahwa dirinya juga sudah mendapatkan informasi terkait adanya berita masalah ikan yang mati di parit dekat kolam limbah tersebut. 

" Saya juga sudah melihat isi berita dan vedio mengenai adanya ikan yang mati di parit. Kita sudah memberikan surat kepada pihak perusahaan terkait adanya pencemaran lingkungan yang mengakibatkan ikan mati. Namun sampai detik ini pihak perusahaan belum membalas surat yang tersebut," terangnya.

Terkait masalah perizinan lingkungan memang sudah dikeluarkan oleh dinas akan tetapi kenapa hal ini bisa terjadi. Dari mana limbah itu menggalir. Apakah dari kolam pembuangan terakhir langsung mengalir ke parit atau   tidak, ungkapnya.

Pantauan disekitar lokasi dekat parit tersebut memang ada kolam terakhir pembuangan limbah yang langsung dialirkan ke parit. Di situlah ikan-ikan tampak pada mati. Kalau memang matinya ikan tersebut karena limbah itu artinya PKS PCR telah melanggar UU 32 Tahun 2009. Tim

Tag Terpopuler