Penyemprotan Disinfektan Mandiri Oleh Distributor Garam Sarasa
KANDIS-Virus Corona yang saat ini sedang melanda, Pemerintah Pusat hingga daerah melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan virus Corona ini. Kemarin pada Selasa (31/3/20), Pemerintah Provinsi Riau hingga ke kelurahan dan kampung melakukan kegiatan penyemprotan disinfektan secara massal. Hal ini juga yang dilakukan oleh Distributor Garam Sarasa wilayah Riau yang ada di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
Pada hari Selasa kemarin, Distributor Garam Sarasa melakukan penyemprotan disinfektan secara massal di sejumlah warung yang ada di Pasar Kelurahan Kandis Kota. Hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19.
Hal ini jugalah yang menjadi tujuan dari Distributor Garam Sarasa Provinsi Riau Ria Nangien ketika dikonfirmasi oleh media ini pada Rabu (1/4/20).
"Tujuan saya adalah untuk membantu kerja pemerintah daerah dan pusat dalam memutus rantai penyebaran corona. Menjaga Kandis tetap bebas corona. Untuk itu perlu kita
dukung secara bersama tentunya,"katanya.
Ketika ditanya apakah yang menjadi harapannya dengan kegiatan itu, Ria Nangien menjelaskannya.
"Harapannya adalah agar timbul kesadaran masyarakat untuk berlaku tindak mandiri dalam rangka menyelamatkan diri dan sekelilingnya dari wabah Covid 19. Marilah kita ahu membahu untuk kepentingam bersama. Dan semoga banyak masyarakat terketuk hatinya melakukan hal yang sama. Jangan hanya menunggu tindakan dari pemerintah. Kita harus bisa mengambil inisiatif sendiri, tentunya dengan sejumlah langkah-langkah yang sesuai,"jelasnya lagi.
Diharapkan kegiatan yang seperti ini bisa menjadi motivasi bagi sejumlah pihak yang ada diluar sana untuk melakukan aksi serupa. Peran serta Distributor Garam Sarasa wilayah Riau ini menjadi bukti, bahwa siapa pun bisa melakukan aksi mencegah penyebaran virus Corona di tengah masyarakat.
Garam Sarasa adalah garam putih yang beryodium. Garam Sarasa adalah garam natural dan murni. Apalagi sudah mendapat sertifikat halal dari MUI, tentunya tak perlu diragukan lagi untuk dikonsumsi.