Mengaku Karyawan Sebuah Bank, Lelaki Ini Berhasil Bawa Kabur 3 HP *Pelaku Sudah Beraksi Beberapa Kali
DAYUN-Tak terbayangkan oleh Lamhot alias Jio (28) warga yang beralamat di Jalan Kubang Raya Perumahan Kualu Payung Sekaki Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar ini harus berakhir di dinginnya jeruji besi. Dirinya terpaksa ditangkap oleh Team Opsnal Sat Reskrim Polres Siak yang dipimpin langsung oleh Kanit I Sat Reskrim Polres Siak IPDA Dendy Gusrianto SH dirumah kediamannya yang terletak di Jalan Kubang Raya Perumahan Kualu Payung Sekaki Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Dirinya ditangkap berdasarkan oleh korbannya yang berinisial NA (21) warga Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak. Dimana korban mengaku kalau 3 unit HP miliknya dibawa oleh pelaku saat pelaku datang dan menawarkan pinjaman uang di salah satu bank yang ada di Kecamatan Dayun.
Saat ditangkap, Tim Sat Reskrim Polres Siak berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit hp merek Oppo A5s.
- 1 (satu) unit hp merek Vivo V11.
- 1 (satu) unit hp merek Oppo F11.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CB150 R No. Pol B 3949 EKZ.
- 1 (satu) pcs helm warna hitam.
- 1 (satu) helai baju kemeja abu-abu dan celana jeans warna hitam yg dipakai pelaku saat itu.
- 1 (satu) buah kartu tanda pengenal keanggotaan PERADI an. JIO PRATMA, SH.
Hal ini seperti yang tertuang dalam kronologis kejadian seperti yang didapatkan oleh media ini. Dimana kejadian tersebut bermula pada hari Rabu (25/4/20 sekira pukul 10.00 WIB datang seorang laki-laki ke rumah korban yang mengaku sebagai karyawan bank yang ada di Dayun.
Kedatangan pelaku adalah untuk menawarkan pinjaman UKM (Usaha Kredit Mikro) sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Kemudian pelaku mengajak korban ke bank untuk dilakukan wawancara. Sesampainya di depan warung kelapa muda (Pasar Dayun), pelaku menyuruh untuk berhenti dan mengecek kelengkapan administrasi korban.
Pelaku selanjutnya menyuruh korban untuk melengkapi fotocopy KK dan KTP. Kemudian pelaku meminta korban untuk meninggalkan 3 (tiga) unit HP milik korban guna dilakukan registrasi via email.
Korban kemudian pergi mencari tempat untuk fotocopy KK dan KTP miliknya. Dan setelah kembali ke tempat semula, pelaku sudah tidak ada dan 3 (tiga) unit HP korban sudah dibawa pergi.
Atas kejadian itu ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Kronologis Penangkapan Pelaku
Pada hari Kamis (2/4/20) Team Opsnal Polres Siak mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku penipuan dan penggelapan tersebut, dimana diketahui bahwa pelaku berada di Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Berdasarkan informasi tersebut Team Opsnal yang dipimpin Kanit 1 Sat Reskrim Polres Siak IPDA Dendy Gusrianto SH berangkat melakukan penyelidikan ke Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Pada hari Sabtu 4 April 2020, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Siak berkordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Kualu dan Ketua RT perumahan tempat diduga pelaku berdomisili guna mendapatkan informasi yang lebih akurat.
Pada hari Minggu tanggal 5 April 2020 sekira pukul 06.00 WIB, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Siak langsung melakukan penangkapan dan mengamankan diduga pelaku an. Lamhot Als Jio di rumah kediamannya di Jalan Kubang Raya Perumahan Graha Kualu Payung Sekaki Blok C 18 No.3 Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Team selanjutnya melakukan interogasi dan pelaku mengakui bahwa telah melakukan penipuan dengan mengaku sebagai karyawan bank dan menggelapkan 3 (tiga) unit hp milik korban. Selanjutnya Team melakukan penggeledahan dan mengamankan BB.
Pelaku juga mengakui bahwa sebelumnya telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus yang sama, pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2020 sekira pukul 15.30 WIB dengan korban atas nama Umi Kalsum.
Lokasi kejadian di KM 11 Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak dengan kerugian 1 (satu) unit hp dan 1 (satu) unit laptop (sesuai dengan Dumas no: Dumas / 01-B / I / 2020 / Riau / Res siak / Sektor Koto Gasib).
Pelaku juga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus yang sama sekira pada bulan September 2019. TKP depan Bank BRI Jalan Soetomo Siak, dengan kerugian 3 (tiga) unit hp (lebih kurang Rp 6.000.000,-) sesuai dengan Dumas di Polsek Siak.