GENCARNYA PEMERINTAH DAERAH DALAM MENGUMPULKAN ZAKAT
Oleh :Drs. H. Syamsir
(Penghulu Muda/Kepala KUA Kecamatan Pinggir Kantor Kemenag Kabupaten
Bengkalis)
H Syamsir |
Peran Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis dalam mengumpulkan zakat
sudah tidak diragukan lagi. Selain melaksanakan perintahUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yaitu membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan Badan Amil Zakat (BAZ). Terrnyata DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah juga sudah membentuk Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah. Langkah ini dilakukan agar upaya pengumpulan zakat berjalan maksimal. Tidak dapat dipungkiri bahwa zakat dapat membawa kesejahteraan untuk masyarakat muslim.
Mengutip dari pendapat Wickeden kesejahteraan sosial adalah suatu sistem peraturan, program-program, kebaikan-kebaikan, pelayanan-pelayanan yang memperkuat atau menjamin penyediaan pertolongan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial yang diakui sebagai dasar bagi penduduk dan keteraturan sosial. Penulis menilai pengelolaan zakat melalui LAZ dan BAZ memiliki beberapa kegunaan: Pertama, Muzaki tidak susah payah mencari tempat untuk membayar zakat karena sudah ada lembaganya; Kedua, Disiplinnya para. Muzaki dalam membayar zakat; Ketiga, terjaminnya pembagian zakat secara adil kepada Mustahik karena data-data sudah lengkap di lembaga; Keempat,
Pengumpulan zakat menjadi efektif; Kelima, Pemasukan daerah terkait program kesejahteraan sosial dikalangan muslim baik dalam maupun diluar Kabupaten
Bengkalis; Keenam: Tingkat kepercayaan muzaki meningkat karena dikelola oleh lembaga profesional.
Dengan adanya pengumpulan zakat secara efektif dapat menimalisir angka kemiskinan khususnya di Kabupaten Bengkalis hal ini sesuai dengan tujuan zakat meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan. Melihat fenomena yang ada Penulis menilai ada tiga aspek yang menyebabkan terjadinya kemiskinan, yaitu:
1. Kemiskinan disebabkan oleh keterbatasan fisik dalam mencari nafkah, tidak semua diantara kita memiliki kondisi fisik yang sempurna. Keterbatasan fisik baik disebabkan dari lahir, kecelakaan maupun penyakit;
2. Kemiskinan disebabkan oleh ketidakmampuan dalam mencari nafkah. Hal ini terjadi karena penghasilan yang diperoleh tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
3. Kemiskinan disebabkan oleh lowongan pekerjaan. Hal ini terjadi karena sulitnya mencari pekerjaan sehingga penghasilan dari pekerjaan yang dilakukan hanya bisa mencukupi kebutuhan makan sehari-hari namun untuk keperluan lain seperti biaya sekolah, biaya pengobatan dan sebagainya tidak sanggup dipenuhi.
Gencarnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis dalam pengumpulan zakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terbukti dengan melihat
jumlah pencapaian zakat yang terkumpul setiap tahun mengalami peningkatan mengutip pernyataan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bengkalis. H. Ali Ambar mengatakan peningkatan terjadi semenjak pengurus BAZNAS dilantik.
Peningkatan tersebut dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel 1.1 Penerimaan Zakat Badan Amil Zakat Kabupaten Bengkalis
No Tahun Jumlah
1. 2016 Rp. 265.000.000
2. 2017 Rp. 811.727.027
3. 2018 Rp. 1.593.129.791
4. 2019 Rp. 2.133.233.251
Sumber : Badan Amil Zakat Nasional Bengkalis.
Selain peningkatan BAZNAS Kabupaten Bengkalis membentuk program-
program yang sudah dilakukan diantaranya Bengkalis sehat, Bengkalis peduli, Bengkalis sejahtera dan Bengkalis taqwa. Penyaluran zakat tersebut dilakukan 4 bulan sekali, sementara penyaluran zakat di luar zakat produktif, beasiswa dan kosumtif dengan penyaluran zakat bersifat eksidentil dan di luar ramadhan.
Peningkatan tersebut tidak terlepas dari efektifnya pelaksanaan Peraturan Daerah yang sudah dibentuk dan memiliki beberapa kegunaan yaitu : Pertama, SebagaiP pelaksana pembentukan BAZ dan LAZ Kabupaten Bengkalis; Kedua;
Dasar hukum pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh Bupati; Ketiga; Dasar hukum untuk peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap
BAZ dan LAZ. Kemudian keberhasilan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis dalam pengumpulan zakat tidak hanya terlihat dari jumlah capaian pengumpulan zakat yang terus meningkat akan tetapi juga terlihat dari jumlah muzaki dan mustahik yang terus bertambah. Peningkatan tersebut dapat dilihat pada tabel dibawah ini.
Tabel 1.2 Rekap Muzaki dan Mustahik
Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bengkalis
No Tahun Muzaki Mustahik
1. 2017 134 1327
2. 2018 476 1068
3. 2019 1156 1545
Sumber : Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bengkalis.
Melihat tabel 1.2 di atas Penulis menilai bertambahnya Muzaki dikarenakan
upaya modern yaitu pembayaran zakat melalui nomor rekening BAZNAS
Kabupaten dan LAZ. Upaya modern ini diatur dalam Pasal 21 Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah dalam rangka
mengoptimalkan pengumpulan dana zakat selain bekerjasama dengan bank atau lembaga keuangan cara sosialisasinya dilakukan dengan memanfaatkan media sosial, media cetak, media elektronik atau pembuatan leaflet.
Tentu saja upaya modern ini dilakukan untuk menarik minat dan mempermudah Muzaki dalam membayar zakat. Semakin bertambah para Muzaki maka secara otomatis Mustahik. Juga bertambah langkah ini dapat menimalisir angka kemiskinan di Kabupaten Bengkalis dan tingkat kesejahteraan semakin meningkat. Sehingga hal ini sesuai dengan konsep otonomi daerah yaitu Pemerintah Daerah mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
Selain mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis Penulis juga ingin memberikan saran yaitu perlunya di bentuk Peraturan Bupati yang mengatur tentang zakat. Profesi sebagai pelaksana dari Peraturan Daerah yang mengatur tentang zakat, sedekah dan infaq.
Zakat Perintah Agama
Zakat adalah salah satu rukun Islam ketiga yang bercorak sosial ekonomi dari
lima rukun Islam. Menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi umat yang mampu sesuai dengan syariat Islam. Perintah menunaikan zakat diatur dalam Al-Quran dan Hadits sebagaimana Firman Allah yang artinya: Dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah:
43) selanjutnya Firman Allah yang artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka”.
(QS. At-Taubah: 103). Kemudian diatur juga dalam Hadits yang artinya : “Islam
dibangun atas lima hal : “kesaksian sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, melaksanakan shalat, membayar zakat,
haji dan puasa ramadhan”. (HR Bukhari Muslim).
Jenis-jenis zakat terbagi menjadi dua yaitu zakat Mal dan zakat Fitrah, adapun pengertiannya zakat Mal adalah sebagaian harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh Muzaki dalam rangka membersihkan diri dan harta yang objeknya berupa emas, perak, segala bentuk mata uang, dan hal-hal yang mewakili harga mata uang;
uang dan surat berharga lainnya; hasil perniagaan; hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan; hasil pertambangan; hasil peternakan dan perikanan; hasil pendapatan profesi dan jasa; dan rikaz.
Sedangkan zakat Ftrah adalah sebagian harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh Muzaki dalam rangka membersihkan diri dan keluarga. Agama Islam juga mengatur golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana Firman Allah yang artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan
allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan
yang diwajibkan allah; dan allah maha mengetahui lagi maha bijaksana”. (QS. At-
Taubah : 60).
Membayar zakat selain kewajiban atas perintah agama juga memiliki
beberapa manfaat yaitu:
1. Mendapatkan pahala karena menjalankan perintah Allah SWT;
2. Membersihkan diri dan menggandakan harta;
3. Mempererat hubungan silaturahmi antara umat muslim;
4. Menimalisir kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat muslim;
5. Pembagian zakat merupakan bentuk terlaksananya konsep keadilan;
6. Bentuk penyelenggaraan negara yang Islami dan memperkuat persatuan
umat muslim;
7. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam menjalankan program kemanusiaan
dan kesejahteraan umat muslim***