Facebook

 


Breaking News

Alahmak, Tutup Kerugian Produksi, Perusahaan PT PCR Lakukan Pemotongan Gaji Karyawan


MANDAU-Sangat disayangkan, apa yang diduga dilakukan oleh Manager sebuah perusahaan pengolahan sawit yaitu PT. PCR yang berlokasi Jalan Gajah Mada Km. 5 Sebanga Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis ini yang melakukan pemotongan gaji karyawannya hanya demi untuk menutup kerugian yang diakibatkan dari kegagalan penjualan hasil perusahaan tersebut. Alhasil, karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut seolah pasrah dengan kebijakan yang agak lain dari yang dilakukan oleh perusahaan lain.

Diketahui, setiap karyawan gajinya dipotong oleh perusahaan tersebut, sesuai dengan tingkatan jabatan yang diemban di perusahaan PKS tersebut. Sungguh hal yang sangat aneh, ketika perusahaan mengalami degradasi seperti itu, seluruh karyawan yang harus menanggungnya. Sebab hal ini belum pernah dilakukan oleh perusahaan lain. Apa lagi pemotongan ini disaat Pandemik Covid-19 seperti ini. Hal ini sangat disayangkan sekali.

Ketika hal ini dikonfirmasi secara langsung dengan pihak manager perusahaan tersebut yaitu Wandi Gultom, dan didampingi Humas PT. PCR Joko mengakui hal itu. Dan dengan santainya sang manager mengatakan kalau kebijakan tersebut dilakukan sudah sesuai petunjuk dari yang empunya perusahaan. 

"Apa yang kita lakukan ini adalah sebuah kebijakan yang berlaku bagi semua karyawan di PKS kita. Dan saya pun juga gajinya dipotong. Ini juga merupakan petunjuk dari HO (Head Office) Hal ini kami lakukan sebagai bentuk tanggungjawab kita yang ada di perusahaan ini,"katanya dengan nada santainya. 

Tak hanya itu, dirinya mengaku dengan adanya pemotongan tersebut, diharapkan kekurangan yang terjadi bisa tercover oleh dengan adanya pemotongan gaji karyawan tersebut. Kebijakan ini kami lakukan sebagai efek jera kepada tenaga kerja kita yang ada,"imbuhnya lagi.

"Sebelumnya hal ini sudah kita sampaikan kepada karyawan kita terkait pemotongan tersebut. Dan pemotongan ini dilakukan selama satu bulan. Dan kita diberikan waktu selama dua bulan dari HO untuk menyeles Pengalaman seperti ini pernah juga dilakukan oleh perusahaan lain. Dan jika hal ini berhasil nantinya mencapai target semua sudah baik, pihak perusahaan akan memberikan reward. Dan hal ini merupakan punishment (hukuman) bagi semua karyawan,"imbuhnya.

Sangat mirisnya lagi, pihak Manager mengaku hal ini diakibatkan oleh keteledoran karyawan yang mengakibatkan kerugian tersebut. Anehnya lagi, diduga pihak perusahaan memberikan surat pernyataan untuk menyetujui hal itu. Pemotongan gaji yang dilakukan oleh perusahaan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Apa lagi ditengah Pandemik Covid-19 seperti ini.

Hal seperti diharapkan perhatian semua pihak, terkhusus Dinas Tenaga Kerja dan juga DPRD Kabupaten Bengkalis. Agar hal ini tidak terjadi lagi disejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis terkhusus di Kecamatan Mandau. (TIM)

Tag Terpopuler