Simpan Sabu-sabu Ditumpukkan Pakaian, Pria Di Sri Mersing Ini Ditangkap Polisi
![]() |
Tersangka dan barang bukti |
SIAK-Pada Rabu malam (11/3/20) kemarin, tepatnya pada pukul 02.30 WIB, Tim Sat Resnarkoba Polres Siak berhasil menangkap seorang laki-laki dengan inisial PM Alias Pay (41) warga Dusun Sri Mersing RT 003 RW 006 Kampung Jati Baru Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak.
Penangkapan Pay sendiri dilakukan di rumah tersangka Pay sendiri yang terletak di Dusun Sri Mersing RT 003 RW 006 Kampung Jati Baru Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak atau tepatnya dirumah pelaku sendiri. Peran tersangka adalah sebagai pengedar. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (Lima) Paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 8,28 Gram.
Penangkapan tersangka bermula pada hari Rabu (11/3(20) sekira pukul 01.00 WIB dini hari, didapat informasi dari masyarakat seringnya terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Sri Mersing Kampung Jati Baru Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak.
Mendapati informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani SH memerintahkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh Kanit Idik I Sat Resnarkoba Polres Siak IPDA Muslim SH untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
Sekira pukul 02.30 WIB dini hari, Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah / kediaman tersangka dan ditemukan barang bukti yang disebutkan diatas yg disimpan tersangka didalam tumpukan pakaian didalam kamar rumah tersangka.
Kemudian dilakukan interogasi kepada tersangka dan didapat informasi bahwa BB narkoba tersebut didapat dari *EDO* (DPO) di pekanbaru. Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Siak guna proses penyelidikan lebih lanjut.